Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/875/DPPKAD/2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No.4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp791.043.187.368,00, Belanja Daerah sebesar Rp912.553.480.606,30. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp127.557.367.069,16 dan pengeluaran sebesar Rp6.047.073.830,86.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Bangka Belitung sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Dati II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Kabupaten Belitung sebesar Rp1.047.073.630,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Prov. Babel No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, asas dan tujuan, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat; wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, penggunaan tanah untuk pertambangan, usaha jasa pertambangan dan reklamasi dan pascatambang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
67 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan di Kabupaten Belitung yang bersih, elok, rapi, tertib, indah aman, dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana pemerintah beserta kelengkapannya. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010;PP No. 38 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diantaranya adalah tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam dan pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan dan tertib penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode tahun 2013-2018 sebagai dasar acuan untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA PROV. KEP. BABEL No. 13 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 1 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 - 2018. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belitung secara langsung periode 2013 - 2018. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menyusun RKPS dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018 dijabarkan dalam lampiran Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belitung sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2012; PERDA PROV. KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Belitung tahun 2014 - 2034. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten pada dasarnya adalah untuk mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Perda ini terdiri atas 16 bab dan 94 Pasal. Beberapa Bab yang diatur dalam Perda ini berisi tentang Fungsi dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan dan Muatan RTRW Kabupaten; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2005 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
94Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2005; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 2 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 8 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 2 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 16 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 17 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rancangan Peraturan Daerah tersebut kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2005; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 2 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 8 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 2 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 4 Tahun 2012; PERDA KAB. BELITUNG No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2013, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1223/DPPKAD/2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp727.438.349.206,00, Belanja Daerah sebesar Rp778.555.615.260,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp59.659.697.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp8.542.430.946,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat