Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Kketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 tahun 2024; Perda Kab. Kuansing No. 3 Tahun 2010
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan
Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.1.990.834.378.656,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a Pendapatan Daerah Rp.1.698.945.057.743,80
b. Belanja Daerah Rp.1.990.834.378.656,00
Defisit/Surplus Rp.(291.889.320.912,20)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp.291.889.320,912,20
2. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp.291.889.320.912,20
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024
bumd - keuangan daerah - perbankan - perseroan terbatas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Perseroaan Terbatas Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing! Pade Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri
UUD RI 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Perpres No. 49 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana yang tertampung dalam APBD. Penyertaan Modal kepada PT. Bank Riau Kepri merupakan investasi Jangka Panjang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Riau Kepri yang telah disetorkan dengan nilai Rp. 15.208.600.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak atas Deviden dari penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Singingi Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2023, PP No. 1 Tahun 2024, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2022, Perbup Kuansing No. 9 Tahun 2009, Perbup Kuansing No. 37 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 38 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 64 Tahun 2020, Perbup Kuansing No. 71 Tahun 2022
2022
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 1.544.473.160.460,62
b. Belanja Rp 1.546.133.123.161,16
Surplus/defisit Rp ( 1.659.962.700,54)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 180.390.922.966,44
- Pengeluaran Rp 0,00
SILPA Rp 178.730.960.265,90
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan pengaturan secara menyeluruh. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Keuangan Daerah
3. APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
11. BLUD
12. Informasi Keuangan Daerah
13. Pembinaan dan pengawasan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa penyempurnaan tersebut, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 84 Tahun 2022, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.507.149.074.087,00 (satu triliun lima
ratus tujuh milyar seratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian
sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.507.149.074.087,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.771.270.300.216,00
Defisit/Surplus Rp. (264.121.226.129,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 264.121.226.129,00
2. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp. 264.121.226.129,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 142 (seratus empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; Opsen; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemanfaatan Data; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan/Non
PLN; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersiha; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomo6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir DTepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
8 Tahun 2012 Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
9 Tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam
Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera-Tera
Ulang; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/
atau Pertokoan; eraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
19 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
Lampiran: 183 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kab. Kuansing No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No. 8 Tahun 2025
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.698.945.057.743,80 (Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer, dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkanperaturan kepala daerah mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 2015; PermenPUPR No. 1 Tahun 2021, KepmenPUPR No. 22/KPTS/M/2023; SK Bersama Menteri Perkim, Menteri PU dan Mendagri No. 03.HK/KPTS/Mn/2024, No. 3015/KPTS/M/2024, No. 600.10-4849 Tahun 2024; Perda Kab. Kuansing No. 1 Tahun 2024
Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a.pembebasan BPHTB bagi MBR; dan
b. kriteria MBR.
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
a. hak milik;
b. hak guna usaha,
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai,
e. hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan.
Yang dikecualikan dari objek BPHTB antara lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal
berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi PBG dalam mendukung percepatan pelaksanaan program
tiga juta rumah
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PermenPUPR No. 1 Tahun 2021; KepmenPUPR No. 22/KPTS/M/2023; SK Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024; Perda kab. Kuansing No. 1 Tahun 2024
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pembebasan Retribusi PBG bagi MBR; dan
b.kriteria MBR.
Pemberian pembebasan Retribusi hanya diberikan terhadap Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemberian pembebasan Retribusi dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi.
Pemberian pembebasan Retribusi berlaku untuk 1 (satu) kali Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil pemilihan umum Tahun 2024
terjadi perubahan partai politik dan perolehan suara
yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi, maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi
Nomor 10 tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuansing No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuansing No. 3 Tahun 2024, Perbup. Kuansing No. 10 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2023 Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat