Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepala Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2024, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
diberikan kepada:
a. PNS dan Calon PNS;
b. Bupati, Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;
e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
f. PPPK.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu disusun Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Daerah. bahwa beberapa ketentuan dalam Standar Harga Satuan Daerah pada Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah perlu dilakukan perubahan.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Nomor 64) diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Lampiran I, II, dan III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
ketentuan pasal 2 ayat (1} Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola
berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam
pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, perlu disusun pedoman untuk pelaksaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa.
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018
Ruang lingkup Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa meliputi
a. jenis penerimaan pendapalan nan runai;
b. mekanisme penerimaan pendapatan bon tunai;
c. mekanisme pengeluaran non tunai;
d. jenis dan pengecualian pengeluaran non tunal; dan
e. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 313 ayat (1) Undang–
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Kepala Daerah ke DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluann setiap bulan, pada ayat (2) menjelaskan rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan
APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah
melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi
sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, pada ayat (2) menjelaskan pengeluaran setiap bulan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2023, Perda No. 3 Tahun 2010, Perbup No. 9 Tahun 2009, Perbup. No. 70 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pelaksanaan
4. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan kebutuhan Perangkat Daerah serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPAN RB No. 38 Tahun 2017, KepmenPANRB No. 409 Tahun 2019
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penerapan sistem merit dalam pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi ASN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mempermudah penyelenggaraan manajemen ASN. Dalam menyelenggarakan Manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah
Daerah menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi Jabatan meliputi :
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Bulan Januari dan Februari Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Kuantan Singingi Num 4 Talia 2024 temlang Pengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan belanija vane bersifat wajib di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tciilang Penghasilan Tetap Kupala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Bulan Januari dan Februari Tahun 2024
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perbup. Kuansing No. 4 Tahun 2024
Ruang linekup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. besaran alokasi;
b. tata cara penyaluran; dan
c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
antara lain :
a. penghasilan tetap Kepala Desa;
b. pengahasilan tetap sekretaris desa;
c. penghasillan tetap kepala seksi;
d. penghasilan tetap kepala urusan; dan
e. penghasilan tetap kepala dusun.
Tunjangan BPD antara lain:
a. tunjangan ketua BPD;
b. tunjangan wakil ketua BPD;
c. tunjangan sekretaris BPD; dan
d. tunjangan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 313 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Kepala Daerah ke DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluann setiap bulan, pada ayat (2) menjelaskan rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, pada ayat (2) menjelaskan pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2023, Perda No. 3 Tahun 2010, Perbup No. 9 Tahun 2009, Perbup No. 70 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun angaran berkenaan, yaitu:
a. belanja Pegawai; dan
b. belanja Barang dan Jasa.
Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk
terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan
pelayanan dasar masyarakat, antara lain :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. kewajiban kepada Pihak Ketiga;
d. kewajiban pembayaran Pokok Pinjaman;
e. bunga Pinjaman yang telah Jatuh Tempo; dan
f. kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran belanja daerah, khususnya ketentuan mengenai perjalanan dinas perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan transparan. Bahwa ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 11 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 164/PM.05/2015, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 59 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedonan Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupeten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 43) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 8 diubah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Tanah Restan Transmigrasi di Kabupaten Singingi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2009,
menyatakan bahwa Transmigrasi Umum, Transmigrasi
Swakarsa Bantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh lahan usaha dan lahan
tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Negara Repulik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor
13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Trasmigrasi Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penanganan Penguasaan Tanah Restan; Tim Identifikasi dan Iventarisasi; Tata Cara Perolehan Rekomendasi Hak Atas Tanah Restan; Kewajiban Pemohon Kepada Daerah; Rekomendasi Bupati; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 313 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Kepala Daerah ke DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluann setiap bulan, pada ayat (2) menjelaskan rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan
APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah
melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi
sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, pada ayat (2) mejelaskan
pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2023, Perda No. 3 Tahun 2010, Perbup No. 9 Tahun 2009, Perbup No. 70 Tahun 2020
Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah
yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun angaran berkenaan, yaitu:
a. belanja Pegawai; dan
b. belanja Barang dan Jasa.
Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. kewajiban kepada Pihak Ketiga;
d. kewajiban pembayaran Pokok Pinjaman;
e. bunga Pinjaman yang telah Jatuh Tempo; dan
f. kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat