TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna yang seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu peningkatan kineja dan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa dengan memberikan penghasilan tetap dan tunjangan Iainnya; untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan berdasarkan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 07 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang mempunyai kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan desa. Bersumber pada APBD provinsi dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009
PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. untuk kelancaran penataan Organisasi dah Tata Kerja Pemerintahan Desa dan berdasarkan ketentuah pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 08 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745).
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang sudah diatur tugas dan wewenangnya untuk kelancaran penataan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat menimbulkan partisipatif, demokratis dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk mengembangkan otonomi dan perwujudn demokrasi pancasila di desa. Anggota adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan bersasar kan keterwakilam wilayahterdiri dari ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka aga dan Tokoh Pemuka Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2008 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten! Kota, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan singingi tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang - Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi da'n Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4743);
Dalam peraturan ini diatur tentang urusan pemerintahan kabupaten kuantan singingi. Urusan pemerintah menjadi wewenang pemerintah kuansing yang terdiri dari atas urusan wajib merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN SUNGAI JERING KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2005 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kecamatan Kuantan Tangah pada umumnya, Kelurahan Simpang Tiga pada khususnya. Serta adanya aspires! yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pomerinuahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menunjang perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mandatang. sehubungan dengan hal tersebut dl atas dan memporhaflkan perkembangan jumlah penduduk, Iuas wilayah, potensi ekonomi. soslal budaya. agama dan masyarakat, serta manlngkatnya beban tugas sorta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan Slmpang Tlga, dipandang perlu dilakukan pemekaran Kelurahan Simpang Tlga dengan membentuk Kelurahan Sungai Jering.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Peialawan, Kabupaten Rokan Huiu. Kabupaten Rokan Hiiir. Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun. Kabupaten Natuna. Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lemblnran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 teniang Pomerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tanking Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemeriniah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 NomOf 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangimt Daefah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 59 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 61); Peraturan Daemh Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 04 Tahun 2002 teniang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 04).
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kelurahan sungai jering kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singingi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2005.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2004 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang secara yuridis telah terpisah dengan Kabupaten Indragiri Hulu. untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat danlatau dunia usaha. dangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan anmra Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Karimun, Siak, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 18; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Sorta Masyarakat Dalam Proses Perencanéan Tata Ruang di Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan. keadilan dan pertindungan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung Iingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2004.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berbagai bentuk perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan ketertiban,yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat dan tata krama kesopanan, tetapi akubat hukumannya belum terjangkau oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langkah-langjkah pelarangan dan penindakan belum dapat dilaksanakan oelh pejabat yang berwenang . Dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan tentram di kabupaten kuantan singingi dari gangguan/dampak negatif yang disebabkan oleh adanya penyakit masyarakat diperlukan aturan tentang pelarangan dan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan Hukum Pldam untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698); Undang-undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701); Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azazi manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); ); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 nomor 2); Undang-undang Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan undnag-undnag Nomor 8 ahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Undang-undang Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 10;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan keputusan Pesiden (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 70); Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keungan daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2022); Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 04.PW-07-03 Tahun 1984 Tentang Wewenag Penyidikan Pegawai Negeri Sipil .
Dalam peraturan ini diatur tentang penyakit masyarakat. Segala bentuk perbuatan, tindakan atau prilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat adalah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Antara lain prostitusi, zina, homosex,lesbian,sodomi,penyimpangan seksual , judi dan minuman keras.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2002.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2002
POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2001-2005
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pembangunan Daerah telah banyak membcrikan hasil- hasil
yang positif dan telah menciptakan keadaan yang dapat menjadi landasan untuk melanjutkan pembangunan lima tahun kedepan sebagai tahap awal pembangunan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Repuka Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis-galis Besar Haluan Negara 1999-2004, yang pada hakekamya adalah Pola Umum Pegnbangunan Nasional yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara guna mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang digariskan dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999, di samping keberadaaan GBHN 1999-2004 diperlukan konsepsi penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang ditumgkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Daerah dalam jangka waktu lima tahun, guna mewujudkan keserasian pembangunan, perunnbuhan dan kemajuan Daerah diberbagai bidang bahwa dengan keluamya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/829/II/Bangda tanggal 28 April 2000, perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah 2000-2005 maka untuk Kabupaten Kuantan Singingi disusun Pola Dasar Pcmbangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001 - 2005;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor :IV/MPR/ 1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor: 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat , Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor :1 12, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 1646); Undang-undang Nomor : 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor : 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4849); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lcmbaran Negara 3848); ndang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 206); Peraturan Pemrintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenmgan Kabupaten Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952); Putusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Putusan Presiden.
Dalam peraturan ini diatur tentang pola dasar pembangunan daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2001-205.merupakan pernyataan kehendak rakyat yang tumbuh dan berkembang di kabupaten kuantan singingi dan sebagai penjabaran dari GBHN, merupakan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna mewujudkan keserasian pemnbangunan , pertumbuhan dan kemajuan daerah berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
30
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kab. Kuansing No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No. 8 Tahun 2025
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.698.945.057.743,80 (Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer, dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat