Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu
diatur Retribusi lzin Mendirikan Bangunan Kabupaten
Buton Tengah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); Undang
Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia· Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tantang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 83 Tahun2005, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
TATA BANGUNAN BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB XI
SANKS! ADMINISTRASI BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
KEBERATAN BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVII
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 (1) huruf 1
TJndang-lJndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah
Kabupaten/ Kota;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 (1) huruf 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Ulang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tengggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dibuah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif
Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3329), sebagaimana telah dibuah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329), 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajin
dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Diter Ulang serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3285),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), 13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
50/M-DAG/PER/10/2019 tentang Unit Kerja dan Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-
DAG/PER/ 10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOWNGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERHUTANG BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
SANKS! ADMINISTRASI BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
TATA CARA KERINGANAN,PENGURANGAN, DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUARSA BAB XVI
PEMERIKSAAN BAB XVII
PEMANFAATAN BAB XVIII
ISENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX
KEBERATAN BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XXI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XXII
PENYIDIKAN BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undarig Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah sebagaimanatelah
diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Kcpala Daerah wajih mengajukan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persctujuan bersama,
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
mcrupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemcrintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebljakan umum APBD serta prioritas Plafon
Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pcm~rintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tehtang Penyelenggara Negara yang Bcrsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 );
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); ,,. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikaaan F'engelc!aan clan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Le:nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negsua Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerab ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
9. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
10 .. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang.'.'Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tah~ 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah t Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengel~Je.an Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran r;~ga.a
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia. Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4593 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
( Lembaran Negara Republik
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom~r 5219 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahnn
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakulan Rakyat
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomcr 2J Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 _tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri I)alam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nom~r 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5410);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nornor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek
dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah
operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lernbaran N~a Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun ,2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Undang-undang Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BABIX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SAKSI ADMINISTRATIF BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KEDALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan menjaga kelestarian
lingkungan melalui pemeriksaan kondisi dan penetapan ambang batas
laik jalan kendaraan bermotor, baik di darat maupun di air, perlu
dilakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang ada dalam
wilayah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 20 )4 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kenda.raan dan
Pengemudi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ten tang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Talmo 2011 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB III
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI BABV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABVI
PRI~SIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X
PEMUNGUTAN BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
KEBERATAN BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KADALUWARSA BAB XVI
PEMERIKSAAN BAB XVII
PEMANFAATAN BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX
PENYiDIKAN BAB XX
KETENTUAN PIDANA BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan
salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Terminal;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 17~ tambahan Lembaran
Negara Nomor 5562); --...
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun '2Q15 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10 Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Ta.hun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
15 Peraturan Bupati Euton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas
peraturan Bupati Euton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisai tata
kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX
PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KADALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka ditetapkan retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu
jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah ·
kablipaterl/kota;
b. Bahwa untuk lebih "meningkatkan pelayanan kesehatan dasar
sebagai objek retribusi dipandarig perlu menetapkan. tarif Pusat
Kesehatan Masyarakat dan jaringannya di Kabupaten Buton
Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyaraka.t dart jaringannya di Kabupaten
Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Rerrublik Indonesia 'Falnm 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821); 3. Undang-Und9?-g Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lein.baran Negara Repub-lik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 24 'I'ahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 5256);11.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4139); 14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor-4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemcrintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
20.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
21.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29); 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang
Pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita
Negara Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah d.iubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 Tentang Pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 15);
24.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
kesehatan masyarakat; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan daiam penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Betita Negara Republik Indonesia. Tahun 2017
Nomor 143);
26.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016
Nomor 129);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 30 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017;
28.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata.
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
29.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Euton Tengah Tahun Anggaran 2018;
30.Peraturan Daerah K.abupaten Buton Tengah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Standar biaya Tahun Anggaran 2018
31.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI BAB VII PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA BAB VIII
PENGATURAN PEMBAGIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB X MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB XIV
PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI BAB XV
KETENTUAN PIDANA BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
b. bahwa untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah
dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip dan
penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan wajib bagi
pemerintahan daerah serta arsip yang dimiliki daerah
merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban
Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai
niiai dan arti penting dan strategis, antaralain dapat
menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan
nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 243);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III
PEMBINAAN KEARSIPAN BAB IV
SUMBER DAYA KEARSIPAN BAB V
PENGELOLAAN ARSIP BAB VI
PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN BAB VII
PEMBENTUKAN SIMPUL JARINGAN BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai
permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan
manusia dan peristiwa alam yang mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhimya mengancam kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, terpadu, dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; b. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mer .. ailiki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, terpeliharanya
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memberikan
perlindungan kepada setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung
jawab, keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah dan
anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya, serta dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 167 tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi UU (LNRI
Tahun 2004 No. 86 tambahan LNRI No. 4412);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4851); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3596);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun "-1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982); 1 9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4153); 21.
22 .
82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Peraturan Pemerintah Nomor
1
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120-:-Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 531 7); -,
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617); 30. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Rencana
Aksi Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaea
Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
LingkunganHidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
3 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 6
Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan
Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran
Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 990);
3 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di
Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2013 ten tang Audit Lingkungan Hid up (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 373);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 4 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor
421);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2014 tentang "Kerugian Lingkungan Hidup, Akibat
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1726);
42. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 533); 43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor
102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/ 12/2016 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau
Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
46. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
4 7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas
Lingkungan;
48. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111
Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III
KEBIJAKAN BAB IV
PERENCANAAN BAB V
PEMANFAATAN BAB VI
PENGENDALIAN BAB VII
PEMELIHARAAN BAB VIII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB IX
SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAB XI PENGAWASAN BAB XII
PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIV
KERJASAMA DAERAH BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XVI
KETENTUAN PIDANA BAB XVII
PEMBIAYAAN BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
b. berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB IV
PENGADAAN BABV
PENGGUNAAN BAB VI
PEMANFAATAN BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB VIII
PENILAIAN BAB IX
PEMINDAHTANGANAN BAB X
PEMUSNAHAN BAB XI
PENGHAPUSAN BAB XII
PENATAUSAHAAN BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XV
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA BAB XVI
GANTI RUGI DAN SANKSI BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
112 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat