Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa dalam mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah Kota Bima berupa tanah yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memanfaatkan tanah dalam bentuk sewa;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sewa serta dalam rangka menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa dan mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah,
diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima;
UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. objek dan subjek Sewa,
b. Harga Dasar Sewa:
c. ketentuan Sewa:
d. larangan,
e. Tim Monev:
f. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan
g. Pengalihan hak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024
1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Praturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 224),
2. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114),
3. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor i Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 222),
4. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 223),
5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159),
6. eraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 242),
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi
fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan dan kemandirian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945,
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dikelola dan menjadi kewenangan penyelenggara pemerintahan daerah, c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan
retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undangundang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2022; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023;
Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu jenis pajak dan retribusi daerah, tarif, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Praturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 224),
2. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114),
3. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor i Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 222),
4. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 223),
5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159),
6. eraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 242),
155 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA SEWA TANAH MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah Kota Bima berupa tanah yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memanfaatkan tanah dalam bentuk sewa, b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sewa serta dalam rangka menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa dan mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin
kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima:
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2017;
Dalam Perwali ini diatur tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang lingkup mengatur:
1. objek dan subjek Sewa,
2. Harga Dasar Sewa:
3. ketentuan Sewa:
4. larangan,
5. Tim Monev:
6. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan
7. Pengalihan hak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
19 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2024
PERWALI Kota Bima No. 7 Tahun 2022 tentang TATACARAPEMBERIAN DAN PEMANFAATANINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Mengubah beberapa pasal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima, perlu diberikan Insentif sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima,
c. bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2024; eraturan Daerah Kota Bima No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota No. 2 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Bima No. 7 Tahun 2022;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan pada Pasal 3 terkait Subjek Penerima Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti permohonan dan usulan Pergeseran Anggaran Belanja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun
2023; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No. 70 Tahun 2023;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas das pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semuajenis pelayanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik;
b.bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu disusun regulasi tentang tugas dan fungsi penyelenggara Mal Pelayanan Publik di Kota Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 92 Tahun 2021;
Dalam peraturam wali kota ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. lokasi,
b. penyelenggaran,
c. mekanisme pelayanan, dan
d. sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat