Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 3 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren di Kabupaten Jember perlu
dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang
mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan
hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundang
undangan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan
kewenangannya memiliki tanggung jawab untuk
melakukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 18
tahun 2019 tentang Pesantren;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi:
a. penyelenggaraan dan kategori pesantren;
b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
c. pendanaan;
d. partisipasi masyarakat;
e. pelaporan; dan
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 2 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 100 dan
Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan kauangan daerah kabupaten jember. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Pengelola Keuangan Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
f. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
g. Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
h. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD; k. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
1. Infonnasi Keuangan Daerah; dan
m. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2009),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 125 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 6; https://ppid.jemberkab.go.id/storage/transparasi-anggaran/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 01 November 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
a. Pendapatan Daerah
Rp4.211.894.855.731,00 Belanja Daerah
Rp4.366.082.997.767,OO Defisit
Rp154.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Netto
RplS4.188.142.036,OO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RpO,OO(nol rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Jumlah 16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 03 bulan April Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemeriritah Kabupaten Jember.
APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 3.708.355.831.232,00 (tiga triliun tujuh ratus delapan milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
b. Belanja Daerah Rp. 4.448.913.815.154,00 (empat triliun empat ratus empat puluh delapan milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus lima belas ribu seratus lima puluh empat rupiah);
c. Pembiayaan Daerah Netto Rp. 740.557.983.922,00 (tujuh ratus empat puluh milyar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah);
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember supaya lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan pendapatan
perusahaan, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Jember agar penyelenggaraan roda pembangunan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, perlu
dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diniaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan
Kahyangan Jember;
a. Undang~Uridang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali cliubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jember kepada
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember sampai akhir Tahun
2018 adalah sebesar Rp. 11.085.227.715,- (sebelas milyar delapan puluh
limajuta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten JemberTahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan/pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ a tau penghapusan
objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diadakan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
4. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah beberapa ketentuan dan menambahkan ketentuan retribusi untuk ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta yang dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/atau penghapusan, objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah, maupun perkembangan perekonomian; b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; c. bahwa objek clan tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diadakan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Hak Gurta
Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak pakai atas Tanah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengubah sebagian ketentuan umum dan/atau besaran tarif sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
22 Halaman (10 Halaman Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh daerah kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ atau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah
maupun perkembangan perekonomian, sehingga perlu penyempurnaan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi
sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985
tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengubah sebagian dan beberapa ketentuan tentang definisi, obyek dan subyek serta besaran retribusi sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
116 Halaman (termasuk lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan
ABSTRAK:
BAHWA KEBABASAN BERUSAHA ADALAH BAGIAN DARI HAK EKONOMI SETIAP ORANG YANG HARUS DIAPRESIASI OLEH PEMERINTAH DAERAH; BAHWA KONSEKUENSI SEMAKIN TERBUKANYA KEEMPATAN BERUSAHA DAN ARUS GLOBALISASI MAKA DIPERLUKAN IKLIM USAHA YANG KOMPETITIF DAN BERKEADILAN, SEHINGGA MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN
PASAL 18 AYAT (1) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 3 TAHUN 1982; UU NOMOR 5 TAHUN 1999; UU NOMOR 8 TAHUN 1999; UU NOMOR 39 TAHUN 1999; UU NOMOR 11 TAHUN 2005; UU NOMOR 25 TAUN 2007; UU NOMOR 20 TAHUN 2008; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 7 TAHUN 2014; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS DAN TUJUAN; PENDIRIAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT; PERIZINAN PASAR RAKYAT; HAK DAN LARANGAN; PENDIRIAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN, PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO SWALAYAN; PERAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik di kabupaten Jember
ABSTRAK:
BAHWA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH HARUS DILAKSANAKAN SECARA BERSIH, TERBUKA, DAN BERTANGGUNGJAWAB BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN; BAHWA INFORMASI MERUPAKAN HAK DASAR BAGI MANUSIA TERUTAMA DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN HIDUPNYA AGAR DAPAT TERCAPAI AKTUALISASI DIRI DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SOSIALNYA SERTA MERUPAKAN BAGIAN PENTING BAGI KETAHANAN NASIONAL; BAHWA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MERUPAKAN SARANA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS SEKALIHUS SEBAGAI SARANA PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 9 TAHUN 1998; UU NOMOR 28 TAHUN 1999; UU NOMOR 31 TAHUN 1999; UU NOMOR 39 TAHUN 1999; UU NOMOR 40 TAHUN 1999; UU NOMOR 25 TAHUN 2004; UU NOMOR 14 TAHUN 2008; UU NOMOR 43 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011, UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERUATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN; INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI; KOMISI INFORMASI KABUPATEN; KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN; HUKUM ACARA KOMISI; GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat