PERBUP Kab. Bengkalis No. 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempersiapkan dan menjamin tersedianya
sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis, perlu adanya peningkatan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan kepribadian melalui jenjang pendidikan
yang lebih tinggi dalam bentuk pemberian tugas belajar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46
Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan
Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita) Daerah Kabupaten
Bengkalis Tahun 2022 Nomor 46) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor Tahun 2024 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 31 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 57 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Rencana Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 5 (lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Renja Perangkat Daerah ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan Bupati/ wali kota
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah
kabupatien/kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang'Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 93 Tahun 2021;
Merubah Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman| Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor
6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 5 (lima) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Sistematika; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 27 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, standar harga satuan pada masingmasing daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
maka untuk mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran agar berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan
efisien perlu disusun suatu Standar Satuan Harga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Fahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Merubah Lampiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 27
Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten
Bengkalis Tahun 2023 Nomor 27) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 66 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor
27 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan
Jasa Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah
Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 Nomor 66) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Lamp I
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendaftaran Dan Pendataan; Penetapan Besaran; Pembayaran Dan Penyetoran; Pelaporan; Pengurangan, Keringanan, Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi; Penagihan; Pengawasan, Penertiban Dan Larangan Reklame; Keberatan Dan Banding; Gugatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah
Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Reklame (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021
Nomor 34);
b. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 47 Tahun 2022 tentang
Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten
Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
Nomor 47);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp V
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bengkalis Nomor
OS Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2024, maka terjadi perubahan pagu anggaran Alokasi
Dana Desa (ADD) Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Bengkalis Nomor 47 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2024;
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3
Tahun 2024 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bengkalis Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Bengkalis Tahun 2024 Nomor 3), diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan pada
masing-masing daerah adalah standar biaya umum yang
merupakan batas tertinggi satuan biaya atas setiap unit barang
dan jasa yang berlaku di daerah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 6 (enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Fungsi SBU; Perubahan SBU; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat