Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2023 (12): 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan Parkir di daerah;
b. bahwa pengelolaan Parkir di Kota Mataram masih belum tertib dan belum dikelola secara optimal sehingga perlu dilakukan pembenahan, baik dari segi prasarana, sumber daya manusia dan penerimaan pendapatan asli daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menunjang pengelolaan Parkir secara profesional di Kota Mataram sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut:
a . jenis lokasi dan tempat Parkir;
b. pengelolaan Parkir;
c. perizinan;
d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
e. kelembagaan pengelola Parkir;
f. sistem pendanaan Parkir;
g. juru parkir;
h. pengguna jasa parkir;
i. penertiban dan penindakan;
j· pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. penghargaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 64 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. industri unggulan daerah ;
b. jangka waktu RPIK;
c. pelaksanaan;
d. pengendalian, pengawasan dan pelaporan RPIK;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembiyaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lingkungan Hidup
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2023 (10): 22 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn Nomor 12/ PRT/ M/ 2014.
Mengatur kegiatan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. berkelanjutan;
c. manfaat;
d . keadilan;
e. keterpaduan;
f. partisipasif;
g. berwawasan lingkungan; dan
h. ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023 (9): 17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa potensi produk unggulan daerah sebagai kekayaan dan
sumber daya daerah perlu untuk dilindungi, dikembangkan dan
didayagunakan secara berkelanjutan;
b. bahwa Kota Mataram memiliki produk lokal berupa hasil
pertanian dan industri yang memiliki corak kekhasan dan
keunggulan, yang berpotensi untuk meningkatkan
kesej ah teraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan jaminan perlindungan produk lokal
agar memiliki daya kreatif dan daya saing dipangsa pasar lokal,
nasional dan internasional serta menumbuhkan rasa cinta
untuk menggunakan produk lokal, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Produk Lokal.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
Mengatur tentang Perlindungan terhadap produk lokal yang diselenggarakan berdasarkan asas:
a . kemanfaatan;
b. keterpaduan;
c. keberlanjutan;
d. efisiensi;
e. berkeadilan;
f. daya saing;
g. kemitraan;
h . kemandirian;
1. kelestarian lingkungan; dan
J. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023 (8): 23 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Anak;
c . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak;
d . penghargaan terhadap pandangan Anak; dan
e. tata pemerintahan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5): 10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram masih terdapat perangkat daerah yang memiliki beban kerja cukup besar serta adanya nomenklatur perangkat daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya harus segera disesuaikan dengan kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2007.
Dengan peraturan ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B;
d. Dinas-Dinas Daerah; dan
e. Badan-Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4): 20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang Perlindungan Pohon yang dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perencanaan pengelolaan pohon;
b. penanaman dan pemeliharaan pohon;
c. pencegahan, pengendalian dan penanganan kerusakan pohon;
d. pemanfaatan pohon; dan
e. penelitian dan pengembangan pohon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023
Pariwisata dan Kebudayaan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produk, layanan
dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai
agama, kesusilaan, sosial budaya dan kearifan lokal sehingga
tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat , dipandang perlu untuk mengatur
penyelenggaraan usaha pariwisata;
c. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4
Tahun 2002 tentang Usaha Jasa Pariwisata sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan
masyarakat saat ini sehingga perlu diganti;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Ktreatif Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan pariwisata dan Ekonomi Ktreatif Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama serta nilai budaya dan kearifan lokal;
b. memberi manfaat untuk peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
d. memelihara kelestarian dan perlindungan lingkungan; dan
e. mematuhi kode etik kepariwisataan Daerah, nasional dan intemasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023
Pendidikan - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2023 (2): 10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin agar terbentuk karakter masyarakat yang anti tindak pidana korupsi;
b. bahwa dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat membangun prilaku dan budaya anti korupsi guna membantu mengoptimalkan upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi;
c. bahwa dalam rangka pembinaan peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia, berilmu, jujur, disiplin, cakap, mandiri dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab, perlu diselenggarakan Pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang Satuan Pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. penghargaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2023 (1): 16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewirausahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, dibutuhkan peran pemerintah daerah melalui strategi dan program kewirausahaan;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan kewirausahaan mempunyai peran yang strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan kewirausahaan secara terpadu dan komprehensif, perlu dibentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kewirausahaan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kebersamaan;
b. efisiensi berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. kesejahteraan;
e. kemandirian;
f. keseim bangan;
g. kesatuan ekonomi;
h. kreativitas;
1. inovasi;
J. pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat