Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dalam hal ini berupa penggunaan alat-alat berat, perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017.
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan Alat-Alat Berat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pembangunan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengakomodir dinamika perkembangan pembangunan Kota Mataram agar sesuai dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah daerah, maka perlu adanya pengaturan pengendalian pembangunan reklame;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Daerah
mempunyai hak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Pembangunan Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang penyelenggaraan, jangka waktu, perpanjangan dan/atau penghentian pemberian izin reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Reklame, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
Mengatur antara lain:
1. Pelaksanaan Jaminan Bongkar Dan Besaran Tarif Uang Jaminan Bongkar Reklame;
2. Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b . bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan dinamika Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Mataram, maka Peraturan Walikota Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengubah sebagian dari Perwali Nomor 38 Tahun 2022, antara lain:
1. menghapus ketentuan pasal 3 huruf c;
2. mengubah ketentuan pasal 6 tentang besaran tambahan penghasilan;
3. mengubah ketentuan pasal 7 dan 8 ayat (6) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Permohonan Izin Dan Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu mengatur tata cara permohonan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dibidang perizinan, maka Peraturan Walikota Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Izin dan Tanda Daftar Penyelenggara Reklame, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Permohonan Izin dan Tanda Daftar Penyelenggara Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur:
a. pedoman terhadap penyelenggaraan permohonan izin reklame dan tanda daftar penyelenggara reklame; dan
b. pedoman dalam rangka penyelenggaraan pelayanan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat, diperlukan partisipasi dari masyarakat dan/ atau pelaku usaha;
b. bahwa pengelolaan sampah khususnya sampah plastik sudah menjadi permasalahan di Kota Mataram, sehingga perlu dilakukan upaya pembatasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019.
Mengatur Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk membatasi peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah.
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk membatasi
penggunaan plastik sekali pakai, diantaranya:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan plastik;
b. melakukan pembinaan kepada masyarakat; dan
c. melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Mataram No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan Dan Rukun Tetangga
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan dinamika Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Mataram, maka Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam menjalankan tugasnya ASN dapat diberikan TPP berupa :
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan kondisi kerja;
d. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/ a tau
e. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat