Agraria, Pertanahan, Tata RuangHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Mataram Nomor : 88 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atau Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan/Atau Akta Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Tata Cara Pelaporan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Risalah Lelang Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Matararn Nornr 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atau Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/ atau Akta Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Tata Cara Pelaporan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Risalah Lelang Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024
Ruang lingkup tata cara pelaporan dalam peraturan Wali Kota ini meliputi prosedur pelaporan yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah/notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan dan tata cara pelaporan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara risalah lelang atas BPHTB kepada Wali Kota melalui Kepala BKD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. objek, subjek dan wajib BPHTB;
b. dasar pengenaan dan saat terutangnya Pajak; dan
c. tata cara pernungutan BPHTB, meliputi:
1. penelitian SSPD BPHTB;
2. pelaporan;
3. pembayaran dan penyetoran;
4. pemeriksaan pajak;
5. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
6. penagihan pajak;
7. kedaluarsa penagihan pajak;
8. penghapusan piutang pajak;
9. keberatan dan banding;
10. gugatan pajak;
11. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
12. pembetulan dan pembatalan ketetapan; dan
13. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2024
PERWALI Kota Mataram No. 08 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air tanah untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2017.
Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. faktor-faktor dalam menghitung besaran NPA;
b. komponen penentuan NPA;
1. komponen sumber daya alam f(S); dan
2. komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah f(P); dan
c. tata cara penghitungan NPA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
13 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah Kola Mataram Nomor l Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
UU No. 4 Tahun 1993; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Matararn Nomor 1 Tahun 2024;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. objek, subjek dan wajib pajak reklame;
b. dasar pengenaan pajak, nilai kontrak, dan nilai sewa reklame atas penyelenggaraan reklame sendiri;
c. tarif dan cara penghitungan pajak reklame;
d. saat terutangnya pajak;
e. tata cara pemungutan pajak reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4), dan Pasal 95 ayat (11) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur:
1. objek, subjek dan wajib PBB-P2;
2. dasar pengenaan dan tarif Pajak;
3. tahun Pajak dan saat terutangnya Pajak;
4. tata cara pemungutan PBB-P2 meliputi :
a. pendaftaran, pendataan dan penilaian Pajak;
b. penetapan besaran pajak terutang;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. pemeriksaan Pajak;
e. surat tagihan Pajak;
f. penagihan Pajak;
g. kedaluwarsa penagihan Pajak;
h. keberatan dan banding;
1. gugatan Pajak;
j. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau
penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/ a tau
sanksinya; dan
k. penghapusan piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat