HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/NO.5, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib rnendasarkan dan rnenyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
17 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BENGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUTAN MENJADI KECAMATAN GARAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan usulan dari Masyarakat Kecamatan Bengkunat Belimbing dan Kecamatan Bengkunat tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing rnenjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat
3 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (liuing culture) yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah; b. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Pesisir Barat harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial seja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban; c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Pesisir Barat diperlukan langkah-langkah pengaturan yang marnpu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pesisir Barat,
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
3. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. RENCANA PENGEMBANGAN
6. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati,
11 hlm, lampiran 25 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
3. PEMBENTUKAN UPT
4. STAF AHLl
5. PENGANGKATAN DALAM JABATAN
6. KETENTUAN PERALlHAN
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
a. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tabun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat; b. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesisir Barat, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tatakerja bidang kesatuan bangsa dan politik; c. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesisir Barat; d. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dati Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja bidang bencana; e. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecarnatan dan Kelurahan Kabupaten Pesisir Barat; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (1) huruf c dan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu; c. bahwa . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
3. PRlNSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
5. RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
6. RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
7. RETRIBUSI IZIN TRAYEK
8. PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGAJUKAN PERIZINAN
9. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
10. WILAYAH PEMUNGUTAN
11. MASA RETRIBUSI
12. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
14. PERAGIHAN RETRIBUSI
15. PENGURANGAN, KERINGANAN, PENUNDAAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
16. TATA CARA PERGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. PEMERIKSAAN RETRIBUSI
19. PENYIDIKAN
20. SANKSI ADMINISTRATIF
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN PERALIHAN
23. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan secara mutatis mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah rnerupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pernerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
3. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI PEMAKAlAN KEKAYAAN DAERAH
5. RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
6. RETRIBUSI TERMINAL
7. RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
8. RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN, PESANGGRAHAN/VILLA
9. RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
10. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
11. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
12. RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
13. PENINJAUAN DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
16. PENGEMBALIAN KELBBIHAN PEMBAYARAN
17. PENAGIHAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN. PENUNDAAN.
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN
PENGHAPUSAN PlUTANG RETRlBUSI YANG KEDALUWARSA
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN RETRIBUSI
22. PENYIDIKAN
23. SANKSI ADMINISTRATIF
24. KETENTUAN PIDANA
25. KETENTUAN PERALIHAN
26. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm, penjelasan 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Di Bidang Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
3. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
5. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
6. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
7. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
8. RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
9. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
10. RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
11. RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
12. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
13. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
17. PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
18. PENGURANGAN, KERINGANAN, PENUNDAAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUWARSA
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. PEMERIKSAAN RETRIBUSI
22. PENYIDIKAN
23. SANKSI ADMINISTRATIF
24. KETENTUAN PIDANA
25. KETENTUAN PERALIHAN
26. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat eli Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat