Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025;
UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dari Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupeten Donggala tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan taigas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan'pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2005
22 halaman; Penjelasan 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP No. 73 Tahun 2005 tentang kelurahan dan PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Donggala sebagai Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No.10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 50 Tahun 2001dan Perda Kabupaten Donggala No. 51 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu dibentuk organsasi dan tata kerja isnpektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala;
Bahwa Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk perda Kabupaten Donggala tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003;PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten donggala dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No 20 Tahun 2006.
24 Halaman, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu dibentuk organsasi dan tata kerja isnpektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala;
Bahwa Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001, Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten donggala No. 21 Tahun 2006, dan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana diimaksud perlu membentuk Perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangpembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2000; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 19 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 21 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2006.
29 Halaman, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas- tugas lain dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati;
Bahwa Perda No. 2 Tahun 2001 Tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten donggala sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006, Perda No. 3 Tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No.2 Tahun 2006 dan Perda Kab. Donggala No. 57 tentang pembentukan staf ahli bupati, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007 Tentang organisasi perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda No. 2 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. No. 2 Tahun 2006; dan Perda Kab. Donggala No. 57 Tahun 2007.
15 Halaman, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah yang luas nyata yang bertanggungjawab maka diperlukan adanya sumber-sumber pembiayaan daerah yang cukup memadai untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat; bahwa untuk mendorong pertumbuhan usaha dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya perikanan dan kelautan dibidang pelayanan penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta menjamin kepastian hukum perlu dikeluarkan isian usaha perikanan dan kelautan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Retribusi Usaha Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 21 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU RI No. 27 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 62 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 62 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek dan subyek retribusi; Perizinan; Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana dari Retribusi usaha perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 1999
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa BUMD sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah yang lebih demokratis gunha mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Donggala pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa PERDA yang mengatur tentang BUMD sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PERSERODA, PERUMDA, Penggabungan, pleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, Kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial, satuan pengawasan intern dan eksternal BUMD, Restrukturisasi dan privatisasi BUMD, Ketentuan lain dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA No. 3 Tahun 1979
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala; bahwa PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1985;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organ, pegawai, Dana Pensiun dan Asosiasi PDAM Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001
2 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemertintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Pengaturan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa gineologis, yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang bentuk karena pemekaran desa atau desa karena transmigrasi atau maupun karena alasan lain yang warganya pluralistik, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial Budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintah yang sudah ada berdasrkan hak asal usul Desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Bupati/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2000.
34 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat