Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan izin gangguan di daerah maka perlu ditetapkan dan membentuk Perda tentang Pemberian Izin Gangguan.
UU Gangguan Staatsblad 1926 No. 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan staatsblad 1940 No. 10 dan 450; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 49 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Gangguan. Diatur tentang kriteria gangguan; objek dan subjek izin; kewenangan pemberian izin; persyaratan, tata cara memperoleh izin; tim kerja teknis; penyelenggara perizinan; masa berlaku izin; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
19 Halaman, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Penyederhanaan Pelayanan, Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Izin, Tolak Ukur, Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan, Pemanfaatan Teknologi Telematika dan Keterbukaan Informasi, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasam, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan indah, maka salah satu faktor yang sangat menentukan adalah penanganan sampah secara komprehensif dan efektif. Penanganan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan hidup guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Kabupaten Donggala meliputi antara lain menurunnya kualitas air, udara, dan air laut, kerusakan tanah dan/atau lahan, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan, dan peran Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 54 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Kerjasama Antar Daerah, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2008.
Penjelasan : 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kabupaten Donggala secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alamnya merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.
UUD No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 64 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah denga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip, dan Tujuan, Tanggungjawab dan Wewenang, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Kerja Sama Antar Daerah, Pengelolaan Dana, Pengelolaan Bantuan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten/Kota.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 5 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2000; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2000; PERDA Kab. Donggala No. 43 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2008;
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaran Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Usaha untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan. Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 2 Tahun 1999; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 7 Tahun 1999; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 9 Tahun 1999; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 10 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2000; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2003; PERDA Kab. Donggala No. 14 Tahun 2003;
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 6 Tahun 1996; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2000; PERDA Kab. Donggala No. 25 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2003; PERDA Kab. Donggala No. 52 Tahun 2007.
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2011
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENKEU No. 147/PMK.07/2010; PERMENKEU No. 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Perlihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Donggala Nomor 2 Tahun 1998; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Donggala Nomor 4 Tahun 1998; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1998.
Penjelasan : 21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Penertibannya
ABSTRAK:
bahwa hewan ternak yang tidak terurus dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan di jalan umum; bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum perlu mengatur masalah ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang: usaha peternakan dan persyaratannya; pemeliharaan dan penertiban; kesehatan dan pemberian identitas ternak; ketentuan peralihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Daerah tingkat II Donggala No. 5 Tahun 1993
20 halaman; Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat