Peraturan Daerah (PERDA) tentang RJPMD Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode 20132018 maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJPD Tahun 2005-2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ; SISTEMATIKA RPJP DAERAH ; PENGENDALIAN DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha kecil mikro dan menengah di Kabupaten Barito Utara sebagai pelaku usaha,memiliki arti penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat serta sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; b. bahwa pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah harus ditangani secara serius diimbangi dengan sumberdaya manusia, koperasi, usaha mikro kecil menengah yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 ; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN DAN PRINSIF PEMBERDAYAAN ; PELAKSANAAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN ; BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN ; PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA ; KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat ; b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat ; c. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM ; ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN ; TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG ; KELEMBAGAAN; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ; PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ; PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA ; PENGAWASAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI ; PENYELESAIAN SENGKETA ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Barito Utara yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di kabupaten Barito Utara sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digant
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; HAK DAN KEWAJIBAN ; PENYELENGGARA; INSTANSI PELAKSANA ; PENDAFTARAN PENDUDUK ; DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; PERLINDUNGAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; PEJABAT PENCATATAN SIPIL ; PENCATATAN SIPIL ; BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ; PELAPORAN DAN PENGAWASAN ; PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 2) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Biaya Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 3)
Peraturan Bupati
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Serta Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membangun dan memiliki beberapa potensi sumber daya alam yang merupakan pendapatan asli daerah yaitu sektor minyak dan gas bumi,jasa, kehutanan perkebunan, peternakan, perikanan, transportasi dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas,yang kesemuanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan menambah Pendapatan Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi yang akan memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 07 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; .Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; ASAS DAN RUANG LINGKUP ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HILIR ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI ; PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH ; PEMBINAAN DAN SOSIALISASI ; PEMBENTUKAN BUMD KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI ; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % sesuai tarif maksimal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1977 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1977 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP dibawah atau sama dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah perlu dilakukan upaya melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 13 mengamanatkan Modal Dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan setelah mendapat persetujuan DPRD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 ; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; SUMBER DANA ; PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH ; HASIL USAHA ; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penambangan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Kalteng telah menyertakan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2006 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan hasil rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 17 Mei 2013 Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah sepakat menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalteng
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dengan peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaaan Modal ke dalam Modal Saham Bank Kalteng sebesar Rp. 33.330.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh pemerintah daerah kepada Bank Kalteng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 2) sebesar Rp. 7.098.000.008,-(Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah penyertaan modal daerah kedalam modal saham Bank Kalteng Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah)
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 2.366.000.000,
b. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2.366.000.000,
c. Tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2.366.000.000,
d. Tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 5.246.399.998,
e. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.246.399.998,
f. Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 5.246.399.998,
g. Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5.246.399.998,
h. Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.246.399.998,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1131/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat