Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO. 4, TLD. NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia warganya dihadapan hukum, tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka perlu mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum; tata cara pemberi bantuan hukum; tata cara penyaluran dana bantuan hukum; pengawasan; larangan dan sanksi administratif. Dalam Perda ini pemberian bantuan hanya diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perda ini yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industry kecil di desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.30 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan dan Kriteria Pembentukan; Biaya Pembanguan dan Pengembangan; Pengelolaan; Kepengurusan; Tata Kerja; Tahun Buku dan Anggaran; Keuangan; Bagi Hasil; Perlindungan dan Pemberdayaan; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.31 Tahun 1999; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola, Wewenang, Tugas, dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran; Pengurusan/Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Barang; Pembiayaan; Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, epanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014
Bahwa penyelenggaraan bangunana gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan adiministratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005 ; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2013; KEPRES No.33 Tahun 1991; KEPRES No.34 Tahun 2003; PERPRES No.73 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.66/PRT/1993; PERMEN PUPR No.29/PRT/M/2006; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2007; PERMEN PUPR No.05/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.06/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.24/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.25/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.26/PRT/M/2007; PERMEN PUPR No.24/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.25/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.26/PRT/M/2008; PERMEN PUPR No.11/PRT/M/2009; PERMEN PUPR No.15/KTPS/2009; PERMEN PUPR No.16/KTPS/2009; PERMEN PUPR No.17/KTPS/2009; PERMEN PUPR No.20/PRT/M/2009; PERMEN PUPR No.16/PRT/M/2010; PERMEN PUPR No.17/PRT/M/2010; PERMEN PUPR No.18/PRT/M/2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab. Kampar No.25 Tahun 2009; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012; PERDA Kab. Kampar No.9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunana Gedung (TABG); Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 03 tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Bupati Kampar tentang pelaksanaan Perda Nomor 03 tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
89 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa penetapan tariff NJOP sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (5) Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mengakibatkan kenaikan pajak terhutang sebesar 200% (dua raturs persen) disbanding pajak terhutang pada tahun-tahun sebelumnya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.19 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab.Kampar No.11 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor
11) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangjka efisiensi,efektivitas,tranparansi dan keterpaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Daerah,perlu adanya Unit Layanan Pengadaan yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dnegan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Hubungan Kerja; Kepegawaian; Pembiyaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Lamp II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif dan percepatan pelaksanaan program kerja pada Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Kampar, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentnang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.53 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang Dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk menampung aspirasi masyarakat Kecamatan Bangkinang Seberang dan Bangkinang tentang perubahan nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota dan untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomen klatur Kecamatan tersebut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.12 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU RI No.12 Tahun 2011; pp No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERDA Kab.Kampar No.06 Tahun 2012; PERDA No.22 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a. Penyebutan Kecamatan Bangkinang Seberang dan Kecamatan Bangkinang sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 harus menyesuaikan dan dibaca berdasarkan Peraturan Daerah ini;
b. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh tata naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan paling lambat 1 Januari 2014 telah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa Peratruan Daerah Kabupaten Kampar nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk segera mencabut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No.12 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003
tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan air minum yang diberikan kepada masyarakat dengan menyediakan dan mendistribusikan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Thaun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; KEMENDAGRI No.47 Tahun 1999; KEMEN OTDA No.8 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2006; PERDA Kab.Kampar No.19 Tahun 2009;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 dihapus dan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat