Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Kampar pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan Pasal 1;
b. mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2);
c. menyempurnakan ketentuan Pasal 15 ayat (2);
d. mengubah ketentuan Pasal 21, Pasal 27, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah mengenai besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur Riau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No.5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Kampar dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan upaya perbaikan pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No.15 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD. NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan perlu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan. Kebijakan tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA KAB. KAMPAR No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kampar mencakup beberapa aspek terkait dengan pembatasan istilah yang digunakan dan ruang lingkup; jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; pengelolaan pendidikan; kurikulum; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; hak dan kewajiban pemerintah daerah, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, konselor/tutor/pamong belajar/instruktur/fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, warga masyarakat, satuan pendidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; penjaminan mutu; pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; kerja sama; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; dan sanksi administratif.
Pendidikan di Kabupaten Kampar dilaksanakan dengan prinsip menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan. Secara khusus diarahkan agar dapat mengembangkan proses pembelajaran yang demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajuan bangsa dan kompetensi yang berdaya saing global.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD. NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sebelumnya, pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, namun setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permuyawaratan Desa ditetapkan dan setelah dilakukan penelaahan terkait isi dan substansi, banyak hal perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa diselaraskan dan diganti.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan menjalankan tugasnya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa serta membahas dan menyepakati berbagai Peraturan di Desa.
Perda ini mencakup beberapa aspek, terkait dengan pembatasan istilah dan ruang lingkup yang dituangkan dalam ketentuan umum, keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, serta pembinaan dan pengawasan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No.11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9540 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4, yaitu mengenai nilai pasar atau harga standar;
b. mengubah ketentuan dalam Pasal 37 mengenai pemberlakuan Perda; dan
c. menghapus ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap perubahan hukum dalam pajak hiburan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9575 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 6 huruf c, yaitu mengenai besarnya tarif pajak untuk permainan bowling dan pertandingan olahraga; dan
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD. NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang pajak dan retribusi daerah menambah kewenangan pemungutan retribusi daerah pada kabupaten/kota dengan harapan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. Penambahan retribusi tersebut antara lain Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Sehubungan hal tersebut perlu menetapkan retribusi dimaksud dengan Peraturan Daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PERMENPERINDAG No. 61/MPP/Kep/2/1998; PERMENDAG No. 08/M-DAG/PER/3/2010; PERMENDAG No. 69/M-DAG/PER/10/2012; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; PERMENDAG No. 71/M-DAG/PER/l0/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; KEPMENRINDAG No. 731/MPP/Kep/10/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang meliputi antara lain pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; penyelenggaraan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP); retribusi pelayanan tera/tera ulang; peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum; sanksi administratif; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota, perlu menetapkan kewenangan tersebut dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KAB. KAMPAR No. 25 Tahun 2009; PERDA KAB. KAMPAR No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan; hak dan kewajiban; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; ruang lingkup olahraga; pembinaan dan pengembangan; sistem pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pelaku olahraga; prasarana dan sarana olahraga; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pengawasan penyelenggaraan keolahragaan; pendanaan keolahragaan; peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; pemberian penghargaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Penjelasan : 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat