PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 2020 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu melakukan penyesuaian
penggunaan anggaran program kegiatan dan sub kegiatan dari DBHCHT; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, pergeseran anggaran setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan peritmbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran
Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 39); 27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2021
KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa
ketentuan dalam Peraturan Bupati situbondo Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi Dan Daerah Kabupaten/ Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021;
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 6); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENERIMA TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata
Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Mengingat: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomien Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, MONITORING DAN EVALUASI, PENYAMPAIAN USULAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN
SOSIAL SECARA ELEKTRONIK, SEKRETARIAT BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Mengingat:
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, BANTUAN KEUANGAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization sebagai
bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan tidak terjadi peningkatan kasus; b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya,
serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer; c. bahwa dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, maka guna mencegah penyebaran dan meminimalisir peningkptan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo, perlu
diambil kebijakan penyediaan rumah isolasi Corona Virus Disease 2019 di Puskesmas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 149; 15. Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 21); 16. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggantian Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona virus Disease 2019.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, SASARAN, PEI{YELENGGARAAN
RUMAH ISOLASI, PEI,AYANAN KESEHATAN, PERSYARATAN PElAYANAN DI RUMAH ISOLASI, PERSYARATAN KLAIM, MEKANISME KLAIM, PEMANFAATAN KLAIM, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Mengingat: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 terrtang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLAPORAN, MONITORING DAN
EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KVM.I /7/2019
Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persampahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PERSYARATAN DAN TATA CARA IZIN PEMBUANGAN LIHMBAH CAIR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3, TATA CARA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, PENGGUNAAN
DANA PENJAMIN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, KRITERIA KEGIATAN DAN/ATAU USAHA MIKRO KECIL DAN KETENTUAN TATA CARA UNTUK
MENDAPATKAN BANTUAN TEKNIS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERBAIKAN GIZI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbaikan Gizi serta untuk pelaksanaan perbaikan gizi masyarakat melalui rumah pemulihan gizi dan penyelenggaraan pos pelayanan terpadu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbaikan Gizi;
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan
untuk Masyarakat Indoensia (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 956); 16. Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 3); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, RPG, REVITALISASI DAN PENYELENGGARAAN POSYANDU, PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN HASIL PENELITIAN GIZI, Tim
Pangan dan Gizi, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam rangka menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu lbu Ekslusif yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan bagi kesehatannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Mengingat: 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 23. Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah (Lembaran produk profesi Hukum
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBERIAN INFORMASI DAN EDUKASI PROGRAM ASI EKSKLUSIF, PEMBERIAN PENGHARGAAN, TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat