Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bima merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara sistematis sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah untuk menjamin terlaksananya hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bermartabat;
b. bahwa dengan adanya sistem pengelolaan air limbah domestik yang tepat dan efisien melalui keterlibatan semua pihak, maka potensi pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia di Daerah dapat dicegah atau
diminimalisir;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab di dalam penyelenggaraannya, dibutuhkan suatu kebijakan yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. penyelenggaraan SPALD;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d. hak dan kewajiban;
e. kelembagaan;
f. perizinan;
g. peran serta masyarakat dan swasta;
h. kerjasama;
i. pembinaan;
j. kompetensi;
k. insentif dan disinsentif;
l. pembiayaan;
m. larangan;
n. ketentuan penyidikan; dan
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023 – 2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2038;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011;
Dalam Perda ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2023-2038. Ruang lingkup RIPPARDA meliputi:
a. prinsip pembangunan Kepariwisataan;
b. visi dan misi pembangunan Kepariwisataan;
c. tujuan pembangunan Kepariwisataan;
d. sasaran pembangunan Kepariwisataan;
e. kebijakan dan strategi pembangunan Kepariwisataan;
f. rencana pembangunan perwilayahan pariwisata;
g. program pembangunan pariwisata; dan
h. pengendalian pembangunan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
54 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah dan pusat kesehatan masyarakat Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Bima, perlu diberikan tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga kesehatan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pemberian tambahan penghasilan/insentif bagi tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan aturan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian lnsentif bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian lnsentif bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah tenaga kesehatan PNS, tenaga kesehatan PPPK dan tenaga kesehatan Non PNS/Kontrak khusus bagi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Bima Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sima
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima pada Badan layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibutuhkan pegawai yang memiliki kompetensi serta sebanding dengan beban kerja, tugas, wewenang dan tanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja,
hak, kewajiban, dan pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No.4 Tahun 2016
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengelolan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima. Jenis Pegawai Non ASN pada BLUD Puskesmas terdiri atas :
a. Tenaga Penunjang Utama (TPU); dan
b. Tenaga Kontrak;
Hal pokok yang diatur yaitu jenis, kedudukan, hak, kewajiban, penghargaan pegawai BLUD Puskesmas Non ASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sondosia Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan indeks perkembangan harga serta belum mengakomidir seluruh pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah RSUD Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bima, perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 1 Tahun; Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
34 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Asistensi Dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, perlu
dilakukan pendampingan;
b. bahwa pendampingan sebagairnana dimaksud huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), melalui kegiatan asistensi dan pendampingan serta konsultansi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No: 49/ PMK.07 /2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bima No. 44 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bima No. 8 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima. Asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan melalui asistensi dan pendampingan oleh APIP pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Ruang lingkup dalam peraturan bupati ini, meliputi:
a. APIP Lenga Desa;
b. pelaksanaan;
c. pembiayaan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala;
b. bahwa pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
c. bahwa pelaksanaan pemberian tambahan pengasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang undangan dan kemampuan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Bima No. 44 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Hal pokok yang diatur:
1. Kriteria pemberian TPP
2. Pelaksanaan Pemberian TPP
3. Pengecualian Pemberian dan Pengurangan TPP
4. Penganggaran, Pencairan dan Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Dan Evaluasi Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2020
Dalam perbup ini diatur tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, mcliputi:
a. Sinkronisasi Kcbijakan Pemerintah Dacrah dcngan kewenangan Desa, RKPDesa, dan Kebijakan Perioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Prinsip Penyusunan APBDesa;
c. Kebijakan Penyusunan APBDesa;
d. Teknis Penyusunan APBDesa;
e. Teknis Evaluasi RAPBDesa; don
f. Hal-Hal Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
25 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan RetribusiDaerah Kabupaten BimaTahun Anggaran 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 5Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022;
Dalam perbup ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023. Pengalokasian dilakukan berdasarkan BDPRD setiap Desa:
a. 40% (empatpuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b. 60% (enam puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan
perkotaan dari Desa masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat