PEMILIIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa;
bahwa pengaturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangarl kebutuhan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurui c periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5l Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowaii dan Kabupaten Banggai Kepulauan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un<iang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keq'a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Tengah Nomor 5 Tahun 202o
7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagian desa di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kecamatan Bungku Selatan jauh dari jangkauan akses pelayanan pusat pemerintahan kecamatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta sarana prasarana pemerintahan lainnya yang dapat menghambat dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan wilayah Kecamatan Menui Kepulauan sebagai wilayah Kepulauan ditetapkan menjadi Kawasan Industri Besar Rencana Pengelolahan Industri hasil tambang sehingga perlu dilakukan pemekaran dalam rangka pengembangan wilayah Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 366);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nonor 244, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta untuk memberikan acuan, pedoman, dan panduan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tfrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), Sebagaimima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 20O0 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentarrg Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Teknis serta panduan pemberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Kebijakan Nasional Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, mengakibatkan terjadinya kekosongan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerah-nya berakhir pada Tahun 2023;
bahwa sebagai pelaksanaan dari Diktum Pertama huruf c Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagr Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan daerah Otonom baru, maka Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2023, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2024 -2026 ;
bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morowali telah berakhir pada Tahun 2023 bersamaan dengan berakhirnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179 Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l,\embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeraintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM GERAK CEPAT PENGENTASAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukar upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu kebijakan dan program pemerintah pusat serta daerah yang dilaksanakan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan semua stakeholder perlu disusun langkah strategis penanggulangan kemiskinan daerah;
bahwa untuk menindaklanjuti Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya penanggulangan kemiskinan yang perlu disinery'ikan dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan di kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2022 tentaag Pedoman Umum Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 Nomor 832);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Petunjuk reknis Pelaksanaan Program Gerak cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Morowali Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Gercep Gaskan Berdaya menjadi dokumen dasar pelaksanaan pada rangkaian tahapan proses kegiatan Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Morowali bagi semua pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
4 Halaman, Lampiran 44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten - Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 611);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Morowali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
4 Halaman, 19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2023
BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lLembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomar 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
Peraturan Bupati Morowali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2018 (Lembaran Dearah Kab. Morowali Tahun 2018 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39).
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa;
b. sumber penghasilan tetap dan tunjangan;
c. tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa; dan
d. kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang berstatus pegawai negeri sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
5 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksamakal keLerrtuarr Pasal 96 ayat (4) dan ayat (71 serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO0 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepuliauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomcr 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman dan tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran dana desa kepada setiap desa tahun anggaran 2023 pada Kabupaten Morowali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
9 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah di ubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966 );
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 03, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0293);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
16 Halaman, Lampiran 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat