Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan
daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta
sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah, maka
perlu diberikan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha
Milik Daerah ;
b. Bahwa pemberian Penyertaan Modal kepada Badan Usaha
Milik Daerah dimaksudkan untuk mensukseskan
pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
c.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah bahwa penyertaan modal pemerintah
daerah dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan dalam
peraturan daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Blitar tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan
Usaha Milik Daerah ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan KotaKota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapakali dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5261);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 19 Tahun 1989
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar ;
23. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ;
24. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010
tentang Investasi Pemerintah Daerah ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
JUMLAH PENYERTAAN MODAL
BAB V
PENGENDALIAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bahwa Pengurusan dan
penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai
dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sehingga dipandang perlu
untuk dicabut ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Blitar tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun
2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);
3. 3
.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapakali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614) ;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Mencabut Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah,
Walikota perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan;
b. bahwa perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
c. Bahwa organisasi perangkat daerah Kota Blitar perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang
– undangan yang berlaku dengan memperhatikan
kebutuhan, potensi, cakupan tugas, jumlah dan kepadatan
penduduk, kemampuan keuangan serta sarana dan
prasarana daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota
Blitar ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur/Tengah/Barat;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar ( Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3243 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
10 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
STAF AHLI
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VIII
KETENTUAN LAIN - LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Blitar
2. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Blitar;
3. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas daerah Kota Blitar;
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar;
5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat