PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD 2023 (8): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong transformasi usaha informal
ke formal bagr Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan
mengakselerasi digitalisasi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal
bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha
mikro dan usaha kecil;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia dan
Daya Saing IKM pntuk pengoptimalam fungsi Sentra IKM
sebagai wadah pefgembangan IKM di daerah dalam rangka
peningkatan nilai tambah, mutu dan kualitas produk IKM.
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam Jenis
Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek Dalam
Objek Belanja Berkenaan dal pergeseran Antar Sub Rincian
Objek Belanja Dalam Rincian Objek Berkenaan sebagaimana
telah di!]:ah beberapa kali terakhir dengan peraturari Bupati
Kerinci Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkfin pertimbangan sebagaimana dimkasud
dalam huruf a, fruruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Keririci tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kerinci N<]rmor 23 Tahun 2022 tentarrg Penjabaral
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Permenkop UKM No 16 Tahun 2022; Permenperin No 7 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022; Perbup No 23 Tahun 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan Sisa Lebih Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dan i Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD
serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres no 33 Tahun 2020; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan
yang telah memberikan kontribusi penting dalam
mencerdaskan kehidupan ban.gsa, meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran nyata dalam
pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Kerinci saat ini banyak tumbuh
dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon
yang balk dan i masyarakat kabupaten Kerinci maup-un
masyarakat dan i luar daerah sehingga perlu mendapat
perhatian dan dukungan dan i Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi
terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diun.dangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
sebagaimana diatur dalarn Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda kerinci No 8 Tahun 2017;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa kaum lanjut usia merupakan bagian dan i warga
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam
segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan
kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasii
dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegare.,
kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhannya oleh karena keterbatasarmye.,
sehingga diperlukan upaya-upaya dan i pemerintah daerah
untuk pemenuhan kesejahteraan lansia melalui sistem
pelayanan yang memadai balk secara kuantitatif maupun
kualitatif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diperlukan
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 1998; UU No 36 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2004; PP No 39 Tahun 2012; Permendagri No 60 Tahun 2008; Perda Provinsi No 16 Tahun 2019; Perda No 6 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Peru sahaan.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.19 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/ MBU /07/20 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/20; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2023
Perbup Kab. Kerinci No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2023; PP No 37 Tahun 2023; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan belanja
hibah kepada ICPU dan BAWASLU Kabupaten Kerinci untuk
Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Umum sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900.1.9.1./435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pendanaan. Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta adannya pergesaran anggaran perangkat
daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama
Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Kerinci Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kerinci Nomor 900 /081/ba.tapd-2023 dan Nomor
500/KU.07-BA/ 1501/2024 tanggal 9 November 2023 tentang
Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci
dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci
Nomor
900/082/ba.tapd-2023
dan
Nomor
027/HK.02.00/K/JA-03/11/2023 tanggal 9 November 2023
tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten
Kerinci, sehingga ketentuan sebagimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah dan disesuiakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da1am huruf a dan huruf b perlu menetapkan. Peraturan
Bupati Kerinci tentang Perubahan. Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 54 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 16 Tahun 2023
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat