Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR : 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayait (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Aita.s
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Un.dang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nornor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dala:m Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor :108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);Undang-Undan.g Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan. Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8:2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
noomor 15 tah.un 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perieta.pan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Panderni
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahaya.kan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sisitem
Keuangan Menjadi Undang-undang, (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Ke:pala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 INomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 201.2
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 201.5
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang pembentukan Produk Hukum;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahu:n 201.7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban. Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Peranggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nome nklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Ke:pala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedorrian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah diuibah
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor :15
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran. Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2013 Nomor 3)
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan. Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentulcan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2020, Nomor 1)
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHIJN
ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkemba.ngan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pen ri9_pptanHan Re1pnii naerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
illetly Cbitbkitil Sict coni nngga1ui Talluil
Sebelumnya hams digunakan untuk pembiayaan clalant
Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilak:ukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dan Perubahan
Reneana Kerja Perrierintah Daerah Thun 9091 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum AkPBE)
serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementaret
yang telah clisepakati antara Pemerintah Daerah clengart
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan hum!.b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108.
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negri (Tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID -2019) dan/atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nornor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nonior 5340),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornoir 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42),
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggung,jawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2070 Nomor 1777):
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor
1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Normor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan K.epala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3);
26,. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 8);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KER1NCI
TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang PerUbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Thun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan. dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwalcilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 210 Nomor 110);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian. dan Pemanfaatan insentif penempatan Pajak daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5065);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntan.siPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5065);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019
Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2020 Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 43 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, masing-masing urusan pemerintahan wajib baik yang
berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan
dasar serta urusan pemerintahan pilihan diwadahi dalam bentuk
dinas dan Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai unit
organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat
sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan
layanan secara profesional;
b. bahwa dalam susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kerinci berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, urusan
bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik serta
urusan bidang perpustakaan dan kearsipan belum diwadahi
dalam bentuk dinas melainkan-bagian dan i strukturisasi
organisasi Sekretariat Daerah;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, khususnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah bidang komunikasi, informatika,
persandian dan statistik serta perpustakaan kearsipan perlu
dilakukan restrukturisasi perangkat daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan. Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Komunikasi clan Informatika Nomor
13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan
Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2020 Nomor 1);
ERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN
2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR : 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-undang, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentan.g Pedoman Pengelolaan investasi PemerintahlDaerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertan.ggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah te:ntartg:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Pendapatan clan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahu:n
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor
3);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2016 Nornor 5), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketig,a
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021.
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021)
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN
KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI
KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten
Kerinci yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sakti, perlu adanya pengaturan lebih lanjut
mengenai Dewan Pengawas, Direksi, dan Karyawan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentan Pengangkatan
dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Perusahaan Umum Daetrah Air Minum
Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang ketentuan-ketentuan pokok badan pengawas, direksi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh diperusahaan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUMDA Air Minum Tirta Sakti (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2020);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PEGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI
DAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
BAGI KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang perlu memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa agar dalam proses penyaluran bantuan soisal tunai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna dan tepat sasaran diperlukan pedoman teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi keluarga miskin di Kabupaten Kerinci.
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam langkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonese Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Lembar Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 8);
Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial tunai dampak wabah Corona Virus Disease 2019 bagi keluarga miskin di Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dan i korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dan siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kerinci Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang - Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dani
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan. Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dani
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
ERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pada saat peraturan bupati ini berlaku, peraturan bupati kerinci nomor 29
tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci ( Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018
Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada
prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan
juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber
Daya Alam Desa, pemerintah Kabupaten menyusun petunjuk
pelaksanaan atau petunjuk teknis pengembangan clan
penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya
alam di desa di wilayah masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pengembangan - dan Penerapan
Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber daya Alam
Desa;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah
Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian
dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang
Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558)sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dan i Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber
Daya Alam Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1810) ;
ERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
KE REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk
mewujudkan kesej ahteraan masyarakat, demi
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur, sesuai
dengan kebijakan pemerintah daerah melalui
pemanfataan pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah
kabupaten kerinci, masih terdapat kendala terkait
dengan penyetoran pendapatan ash daerah, dikarenakan
terkendala kondisi geografis kabupaten kerinci sehingga
perlu memberikan kelonggaran dalam penyetoran pajak
ash daerah kedalam kas umum derah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal kondisi
geografis Daerah sulit di jangkau dengan komunikasi,
dan keterbatasan dan pelayanan jasa keuangan, serta
kondisi lainya maka penyetoran penerimaan dapat
melebihi 1 (satu) hari yang di atur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Waktu
Penyetoran Pendapatan Ash Daerah ke Rekening Kas
Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Negara Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tahun 2019 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WAKTU PENYETORAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat