Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024
ABSTRAK:
Mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci Tahun 2024 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian; dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci tahun 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024.
UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; UU No.38 Tahun 2024; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.84 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permendagri No.10 Tahun 2023; Perda Kab. Kerinci No.18 Tahun 2011; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.9 Tahun 2019; Perda Kab.Kerinci No.5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.9 Tahun 2019; Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Bukit Kerman
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama di daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis, perlu dibentuk Rumah Sakit Kelas D Pratama; untuk pemenuhan ketersediaan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional rumah sakit daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Bukit Kerman Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.77 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2014; Permendagri No.12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2022; Perbup Kerinci No.2 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Bukit Kerman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
13 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Renja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang periode RPJMD berakhir pada Tahun 2024, mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025.
UU No.58 Tahun 1958; Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Undang-Undang No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; Permendagri No.18 Tahun 2016; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2 Tahun 2024; Keputusan Mendagri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Perda Kab. Kerinci No.18 Tahun 2011; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No.1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kerinci; Peraturan Bupati Kerinci Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri PAN-RB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2023; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, susunan dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No.27 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024; Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 900/063/SETDA/XI/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang persetujuan untuk pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kerinci; dalam rangka mendukung program DBH-CHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah belum dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2024; dalam rangka melaksanakan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, di karenakan petunjuk teknis yang mengatur penggunaan dana tersebut belum keluar, maka perlukan penyesuaian posisi belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan agar dapat dipergunakan pada Tahun Anggaran 2024; dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2024, dikarenakan petunjuk teknis yang mengatur standar biaya tertinggi tersebut belum keluar, maka perlu penyesuaian standar biaya agar dapat mendorong transformasi usaha informal ke forma bagi usaha mikro dan usaha kecil dan mengakselerasi digitalisasi koperasi, usaha mikro dan usaha kecil, meningkatkan akses kredit kelembagaan keuangan formal bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan usaha kecil, menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha mikro dan usaha kecil; dalam rangka melaksanakan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2024 terdapat beberapa perubahan menu kegiatan, maka perlu penyesuaian dengan pentunjuk teknis tersebut untuk mendorong peningkatan kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan dengan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi dan percepatan perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder, dukungan akreditasi RS D pratama serta peningkatan kapasitas kader kesehatan; dalam rangka melaksanakan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan pelayanan kepariwisataan terdapat beberapa perubahan menu kegiatan, maka perlu penyesuaian dengan petunjuk teknis tersebut untuk peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, kesehatan di destinasi pariwisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, dukungan operasional nonrutin fasilitas untuk Tourist Information Centre (TIC) dan peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata. Surat Persetujuan Sekretaris Daerah Kab.Kerinci Nomor 900/05.45a/SETDA/XI/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persetujuan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Penyusunan Standar Harga pada BPKPD Kabupaten Kerinci. Surat persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 900/79/ SETDA/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persetujuan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan Sub.Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spritual pada Bagian Kesra Setda Kerinci; dalam rangka untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Republik Indonesia No.53 Tahun 2023; Perpres No.57 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkes No.37 Tahun 2023; Permenkeu No.6 Tahun 2024; Permenparekraf No.1 Tahun 2024; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023; Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kerinci No.9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024 No.9).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelanggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.79 Tahun 2022; Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; UP KKPD; pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; biaya penggunaan KKPD; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
48 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tran.sparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2016; Peraturan Menteri PAN-RB No.5 Tahun 2018; Peraturan Menteri PAN-RB No.59 Tahun 2020; Peraturan Siber dan Sandi Negara No.8 Tahun 2020; Peraturan Siber dan Sandi Negara No.4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik; arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah; manajemen belanja sistem pemerintahan berbasis elektronik; pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; audit teknologi informasi dan komunikasi; pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
21 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi inforrnasi guna mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Smart City Kabupaten Kerinci; untuk melindungi transaksi elektronik dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri PAN-RB No.59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2017; Peraturan Badan Cyber dan Sandi Negara No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik; tanda tangan elektronik; kewajiban, larangan dan sanksi bagi pemilik sertifikat elektronik; penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024; dalam rangka penyediaan anggaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci terkendala kekurangan dalam hal penganggaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga dikwatirkan akan berdampak terhadap kinerja pegawai aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Pemerintah wajib menjamin kesejahteraannya; dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri; berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor 900/020/ba.tapd-2024 tanggal 1 April 2024 tentang rapat pembahasan pergeseran anggaran tambahan penghasilan beban dan kondisi kerja dibeberapa SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Republik Indonesia No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023; Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kerinci No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2024 No.3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat