Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 102 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan pemerintah No.2 tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.81 Tahun 2022; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-5889 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.18 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.4 Tahun Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2022.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka mendukung dan mempercepat
pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan daerah dalam
rangka mewujudkan program kegiatan Jambi Maju, Aman,
Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di bawah Ridho
Allah SWT (MANTAP) Tahun 2021-2026, Pemerintah
Provinsi Jambi memberikan ban.tuan keuangan yang
bersifat khusus untuk desa dan kelurahan se-Provinsi
Jambi.
Membaca
b. bahwa untuk Mempercepat peningkatan pcnggunaan
produk dalam negeii clan.produk usaha mikro, usaha: kecil,
dan koperasi, perlu mengubah kriteria teknis sarana dan
prasarana program percepatan penurunan stunting;
c. bahwa dalam rangka dalam melaksanakan ketentuan BAB
III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam
Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek
Belanja Dalam. Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran
Antar Sub Rincian Objek Belanja Dalam Rician Objek
Berkenaan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan. Bupati Nomor 14
Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
sebagaimana beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan. Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6057);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
12. Peraturan. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemam.puan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
22. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang
Keluarga Berencana Tahun 2022;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021);
25. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 31 Tahun 2021);
26. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 31 Tahun 2021)
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN
2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pernberian Tunjungan Hari Raya -clan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, clan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
98);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 / PMK. 05 /
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 408);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun
2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 34);
PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kerinci Nomor 9 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dna Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN Pemerintah kabupaten kerinci
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, terhadap Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Penghasilan Pengawai Aparatur Sipil Negera
di Pemerintah Ksbupaten Kerinci perlu menyesuaikan
kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkunga Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2022
STANDAR HARGA BARANG NASA BAGI PEMERINTAHAN DESA DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH ICABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA BARANG/JASA BAGI PEMERINTAHAN DESA
DALAM KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan azas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran dalam penyusunan dan pelaksanaan belanja desa
pada pendapatan dan belanja desa tahun 2022
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan
Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan desa, perlu Menyusun standar harga barang/jasa
bagi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun
2022
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Barang/Jasa Bagi
Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Surriatera Tengah Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan. Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indenonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07 / 2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata
Cara Penyusunan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 9);
18. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2021 Nomor 25);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR HARGA BARANG /
JASA BAGI PEMERINTAHAN DESA DALAM KABUPATEN
KERINCI TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Harga Barang/Jasa Bagi Pemerintahan Desa
Dalam Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021 Nomor 4)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang NC•mot 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/ 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, DAN PERANGKAT DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat(3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958P; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; INFORMASI; PENGALOKASIAN; TATA CARA PENGALOICkSIAN DAN PEMBAGIAN; ARAH PENGGUNAAN ADD; PENGHASILAN TETAP APARAT PEMERINTAHAN DESA; PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; Bagian Kesatu
SANKSI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kerinci.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program DBCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah belum dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa dalam rangka dukunga belanja bidang kesehatan untuk program vaksinasi covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci belum tersedia anggarannya, sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap terhadap penanggulangan wabah Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)di Kabupaten kerinci;
c. bahwa dalam rangka penyediaan anggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci terkendala kekurangan dalam hal penganggaran disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap kinerja pegawai negeri sipil pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan amanat undang-undang aparatur sipil negara bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada pegawai negeri sipil serta menjamin kesejahteraannya;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata cara Pergeseran ANggaran Antar Objek BelanjaDAlam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek berkenaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kerinci No.31 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati kerinci Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Perataran Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Ganti Kerugian Daerah.
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomoru17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTEUAN UMUM; MAKANISME INFORMASI, PELAPORAN HASIL VESRIFIKASI DAN PEMERIKSAAN; MAKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH; PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, perlu melaksanakan pengelolaan risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan InstansiPemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.30 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
113
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat