PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Eselonnering Sekretarian Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepegawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Sekteratiat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn;2 lmpiran;1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur dan pendukung tugas kepala daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Tatakota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; Eselonnering Lembaga Teknis Daerah; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepedawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Tatakota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlmn; 14 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG APBD TA 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2007 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2007.
UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; dan Perda No.1 Tahun 2005
Perda ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2007.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2007
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 51 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; dan Perda No.1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2007.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2006
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - SERTA PENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya; Untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (3).
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Badan Perwakilan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 28 diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2006
perubahan atas perda - tata cara pencalonan - pemilihan - pengangkatan - perangkat desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 25 diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 20) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan lebih lanjut Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 19) diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2006
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; Kepmendagri No. 159 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama, Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan; Kedudukan dan Tugas; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Keuangan; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
10 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat