WAWASAN KEBANGSAAN - NILAI - PANCASILA - KEMASYARAKATAN - KENEGARAAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang perlu dipahami dan dihayati dan dilakasanakan oleh seluruh komponen masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan dimaksudkan untuk peningkatan pemahaman dan pembinaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksudkan untuk membina kerukunan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang berkarakter unggul dan berwawasan kebangsaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Permendagri Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam perda ini diatur mengenai penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, yang merupakan upaya dari modifikasi tingkah laku terhadap cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah berlandaskan pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup perda ini meliputi penyelenggaraan penguatan wawan kebangsaan, materi wawasan kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pendanaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024
ORGANISASI MASYARAKAT - ORMAS - PEMBINAAN MASYARAKAT - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENGAWASAN ormas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Organisasi Kemasyarakatan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara guna berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan serta meningkatkan kinerja, kemandirian, dan menjamin aktivitas Organisasi Kemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Organisasi Kemasyarakatan, perlu dilakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi ormas dalam pembangunan, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas oramas, meningkatkan kemandirian dan menjaga keberlangsungan hidup ormas, dan menjamin aktivitas atau kegiatan ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup perda ini meliputi bentuk dan fungsi ormas, hak kewajiban dan larangan ormas, pemberdayaan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, pelaporan keberadaan dan kegiatan ormas, penghargaan, pembiayaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan aktifitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman basi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan diperlukan kapasitas hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Dalam perda ini diatur mengenai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dimana perubahan dilakukan pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 14, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, penambahan pasal 27A-27L (12 pasal), perubahan pasal 28, penambahan pasal 28A dan 28B, perubahan pasal 41, pasal 44, pasal 45, penambahan pasal 48A-48C (3 pasal), penambahan Bab XVIA dan pasal 51A, perubahan pasal 53, pasal 54. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024
PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - PENDAPATAN ASLI DAERAH - PAD
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 146 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang- undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor I Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023
Dalam perda ini diatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB. Sedangkan retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
146 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 72 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kegiatan yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau meliputi kegiatan pemberian bantuan langsung tunai;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna dan tepat sasaran, diperlukan pedoman petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 72 tahun 2024; Peraturan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2024;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024. Hal pokok yang diatur yaitu Kriteria, Persyaratan, adan Alokasi BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 71 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, Pasal 62 huruf f, Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
pemerintah desa dan penyelenggara desa berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, dan Pekerja Rentan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 49 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 51 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, dan Pekerja Rentan. Ruang lingkup peserta program yang diatur meliputi:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
d. Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan;
e. Anggota Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
f. Organ Badan U saha Milik Desa; dan
g. Pekerja Rentan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Masterplan Smart City Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integrative yang dapat meningkatkan fungsi pemerintahan dalam pelayanan publik yang dituangkan dalam sebuah Master Plan Smart City;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010
Dalm Perbup ini diatur mengenai masterplan smart city Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021-2026, sebagai pedoman dalam menjalani setiap siklus rencana dan transformasi pembangunan daerah menjadi Kabupaten Pintar serta merupakan panduan bagi segenap Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan untuk mewujudkan Lombok Tengah Smart City dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Masterplan ini meliputi BUKU I yang berisi tentang Analisis Strategis Smart City Daerah Kabupaten Lombok Tengah, BUKU II yang berisi tentang Masterplan Smart City Kabupaten Lombok Tengah, dan BUKU III yang berisi Executive Summary Masterplan Smart City Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan norma dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat dan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan jiwa korps Aparatur Sipil Negara perlu disusun kode etik bagi Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai kode etik aparatur sipil negara, dengan ruang lingkup meliputi maksud dan tujuan, prinsip dasar dan pedoman perilaku, kode etik ASN, Majelis Kode Etik, Tata cara penanganan pelanggaran kode etik, Pengadu, teradu dan saksi, Pemeriksaan dalam sidang Majelis Kode Etik, Putusan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kab. Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat