Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 41
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia rinjani Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022.
Susunan Organisasi Perumda Air Minum Tirta
Ardhia Rinjani Lombok Tengah terdiri dari:
a . Dewan Pengawas;
b . Direksi terdiri dari :
1. Direktur Utama
2. Direktur Umum dan Keuangan
3. Direktur Operasional
Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
41 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan tata kelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terhadap pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak melalui Notaris/ PPAT perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online di Kabupaten Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Menetapkan 32/PMK.05/2014;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 18.a Tahun 2021.
Ruang Lingkup Peraturan ini antara lain:
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahaan, memutuskan dan melaporkan penerimaan BPHTB meliputi:
a. prosedur pengurusan BPHTB :
1. Tata Cara Penerapan NPOPTKP;
2. Pendaftaran Online.
b . prosedur Penelitian e-SSPD BPHTB;
c. prosedur Pembayaran BPHTB;
d . prosedur Pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
e. prosedur Pelaporan BPHTB;
f. prosedur Penagihan; dan
g. prosedur Pengurangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023
KETENAGAKERJAAN - TENAGA KERJA - PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 70 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan Daerah, baik sebagai pelaku maupun sebagai tujuan pembangunan, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas Tenaga Kerja serta peranannya, guna meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta pemberdayaan dan penyiapan Tenaga Kerja yang selhras-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi, sehingga harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah tujuan dan pengembangan pariwisata dan memiliki kawasan yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional yakni Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, maka dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, perlindungan, dan peningkatan peran dan kesejahteraan Tenaga Kerja atau Pekerja/Buruh dalam mendukung ekosistem investasi, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan;
d. bahwa ketenagakerjaan mempunnyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya terbatas pada kepentingan Tenaga Kerja tetapi juga terkait dengan kepentingan pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sehingga penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraar. ketenagakerjaan di Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalara huaf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 35 Tahun 2021; PP Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan prduktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; penggunaan TKA, hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pemutusan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, hubungan industrial, pembinaan etenagakerjaan, pendanaan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
70 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21.A Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan formulasi pembagian Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah, maka perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Pengunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023;
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai perubahan atas Perbup Nomor 30.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023. Perubahan dilakukan pada pasal 6 dan pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 7 Tahun 2017; Perbup Lombok Tengah Nomor 50 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 73 Tahun 2020; Perbup Lombok Tengah Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Perbup ini diatur mengenai pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2024, dengan ruang lingkup, meliputi (a) sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKPDesa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; (b) prinsip penyusunan APBDes; (c) kebijakan penyusunan APBDes; (d) teknis penyusunan APBDes; dan (e) hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
54 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor Nomor 6 Tahun 2023;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perbup Nomor 46 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai pedoman teknis penggunaan dana desa, yang diprioritaskan untuk
mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b. peningkatan kualitas hidup manusia, serta c. penanggulangan kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Perhitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor &6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024. ADD yang diperhitungkan terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM), Alokasi Dana Desa Kinerja (ADDK), dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), dengan total pagu ADD keselurah sebesar Rp131.384.110.800 yang dialokasikan kepada 142 desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023-2027
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021
Perbup ini megatur mengenai rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023-2027, yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertembangan Khusus wajib membayar 6Y6 (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam melakukan pemungutan pembayaran kewajiban perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020; UU Nomor 5 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 20 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 3 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus, dimana terdiri dari Ketentuan Umum (Bab I), Tata Cara Pembayaran/Penyetoran (Bab II), Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar dan Penyetoran Kurang Bayar (Bab III), Ketentuan Peralihan (Bab IV), dan Penutup (Bab V).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa Reses merupakan wewenang yang melekat pada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Reses sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai pedoman fasilitasi pelaksanaan Reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang meliputi maksud dan tujuan Reses, mekanisme, sistem dan prosedur kegiatan Reses:, dan laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban Reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat