PERDA Kab. Belu No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Belu No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Belu No. 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten beu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Oaerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023[; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 10. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan; Bab 11. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 12. Jenis Retribusi; Bab 13. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 14. Objek Retribusi; Bab 15. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 16. Tarif Retribusi; Bab 17. Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bab 18. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Bab 19. Kemudahan Perpajakan Daerah; Bab 20. Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Bab 21. Ketentuan Penyidikan; Bab 22. Ketentuan Pidana; Bab 23. Ketentuan Peralihan; Bab 24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
14. Peraturan Daerah Ka bu paten Belu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor
11 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan penanaman modal di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa percepatan dalam pembangunan ekonomi di Daerah perlu dilakukan melalui pembangunan komitmen dalam upaya memberikan rasa aman dan kemudahan dalam berinvestasi melalui Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan senbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Peta Potensi Penanaman Modal; Bab 4. Promosi Penanaman Modal; Bab 5. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Terintergrasi; Bab 6. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; Bab 7. Pengawasan Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 8. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 9. Partisipasi Masyarakat; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
23 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Perizinan; Bab 3. Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab 4. Pelaksanaan Pelayanan; Bab 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Pengelolaan Informasi; Bab 7. Penyuluhan kepada Masyarakat; Bab 8. Pelayanan Konsultasi; Bab 9. Pendampingan Hukum; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pelaporan; Bab 14. Partisipasi Masyarakat; Bab 15. Pendanaan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
35 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022
PERDA Kab. Belu No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a.vbahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemeritahan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tipologi berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan agar tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Belu;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perangkat daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nornor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, diubah
7 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan; Bab 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 4. Kepegawaian; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
3 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan kegiatan Usaha; Bab 4. Modal Usaha; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penetapan Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pendirian Dan Pengurusan Perusahaan Daerah Belu Bhakti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab perlu dilaksanakan untuk sebesar-sebasarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten Belu dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum serta sebagai penjabaran lebih teknis dari peraturan perundang-undangan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian maka perlu ditetapkan di dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban dan Larangan; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah; Bab 5. Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab 6. Kadaluwarsa; Bab 7. Penghapusan; Bab 8. Pembebasan; Bab 9. Penyetoran; Bab 10. Pelaporan; Bab 11.Ketentuan Lain-Lain ; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Darrah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan; Bab 3. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Bab 4. Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Bab 5. Rencana Perwilayahan Pariwisata; Bab 6. Program Pembangunan Kepariwisataan; Bab 7. Penghargaan; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan jarninan kepastian hukum dalam penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Belu maka Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Belu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seim bang, dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah
Daerah, masyarakat dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2013 tentang· Pembentukan Kabupaten Malaka di
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Belu dan perubahan pemanfaatan tata
ruang wilayah daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031 perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2040
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Dalarn Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kata
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031
91 halaman; 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat