PERDA Kota Metro No. 01 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
67
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Bada Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sumbersari Bantul
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4) Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Estándar Pelayanan Minimal (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Bada Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sumbersari Bantul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 37 Tahun 2024
PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung ;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan
Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024,
Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan
peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung dalam mendukung
percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan
Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 44);
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1)
PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 36 Tahun 2024
PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6)
huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan
Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa
pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan
Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024,
Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan
peraturan kepala daerah mengenai pembebasan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam
mendukung percepatan pelaksanaan program
pembangunan tiga juta rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 6630)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan
Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 44);
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1 );
PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2024
PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 672) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 234);
6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro
Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 9);
PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 34 Tahun 2024
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor
63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 487);
8.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 9);
PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI MAGANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Magang
Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan
kesempatan untuk mengembangkan kompetensi
yang dimiliki guna mendukung pelaksanaan tugas
yang dapat meningkatkan profesionalisme jabatan,
kompetensi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah
melaksanakan pengembangan kompetensi salah
satu diantaranya melalui magang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengembangan Kompetensi Melalui Magang Pegawai
Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor
9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 9);
PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI MAGANG
PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
PenyeIenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 411);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum
Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1374);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 24) sebagaimana telah diubah Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 8)
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 30 Tahun 2024
MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Manajemen Keamanan Informasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Badan Siber Sandi Negara Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar
Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 129);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian
untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1054);
11. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan
Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 541);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 29 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Metro
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023
Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kedudukan Walidata
Pendukung dan tugas-tugasnya serta pergantian
koordinator Forum Satu Data Indonesia Daerah, perlu
melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia
Tingkat Kota Metro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Satu Data
Indonesia Tingkat Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1114);
11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1092);
12. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2023 tentang Pemberlakukan Standar Nasional
Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 411);
13. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2015
tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi
Lampung;
14. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung
Nomor 43 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi
Lampung (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022
Nomor 39);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 8); sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 8)
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat