Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 134
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk mernperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indobnesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2012 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawab
an Kepala Daerah, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nornor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung kemudahan berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 20, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Serita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Daerah Kabupeten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 9};
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 133
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan infrastruktur wilayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayananan publik merupakan salah satu usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterahkan masyarakat dan meningkatkan Daya Saing Daerah; b. bahwa untuk menjamin kepastian dan kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur wil
ayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik di Daerah, diperlukan waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kontrak kegiatan tahun jamak (multiyears contract) dan perlu diatur penganggaran l
ebih dari 1 (satu) tahun anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972). 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 820);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB III Kegiatan Tahun Jamak
BAB IV Waktu Pelaksanaan
BAB V Pembiayaan
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 132
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Ranc.angan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan Juli tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tarnbahan Lerr:baran Negara Republik lndobnesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4972);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 525); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 565); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik lndonesiaTahun 2017 Nomor 1067); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 131
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi; b. bahwa dalam perkembangannya masih banyak Perempuan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak; c. bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi bagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak Perempuan dan Anak
BAB III Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB IV Bentuk Kekerasan
BAB V Penyelenggaraan Perlindungan
BAB VI Kerjasama
BAB VII Pelaporan
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan
BAB X Larangan
BAB XI Sanksi
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 130
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya; b. bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terencana, terukur
, berkelanjutan dan sinergis antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan kabupaten layak anak;
c. bahwa pengembangan kabupaten layak anak diperlukan sebagai upaya serius Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Strategi
BAB III Hak dan Kewajiban Anak
BAB IV Penyelenggaraan KLA
BAB V Tanggung Jawab Pemerintah
BAB VI Kewajiban Orang Tua dan Keluarga
BAB VII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Anak Sejahtera
BAB VIII Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa
BAB IX Pendanaan
BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.
- Nilai dari Laporan Keuangan pelaksanaan APBD
- Bupati Konawe Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 128
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Konasara, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021
- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara maksimal sebesar Rp25.000.000.000 (Dua puluh Lima Milyar Rupiah).
- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pengelolaan atas Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Perumda Konasara melaporkan penerimaan Penyertaan Modal Daerah kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perunda Konasara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah perlu lebih dioptimalkan fungsinya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi Perumda, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal sehingga bidang usaha yang potensial Perumda dapat bekerja dengan maksimal dalam menghasilkan profit;
c. bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah menetapkan besarnya modal dasar Perumda Konasara yang dipandang masih belum cukup untuk mengakomodir besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018;
- Ketentuan dalam Pasal 10 diubah
- Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah diubah
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 518
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, perlu mengangkat Tenaga Ahli Bupati;
b. bahwa Tenaga Ahli Bupati diangkat berdasarkan keahlian dan bidang sesuai dengan kebutuhan Daerah untuk membantu dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati dan Wakil Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 104, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provensi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 123); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 125).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengangkatan
BAB III Kedudukan dan Tugas
BAB IV Hak dan Kewajiban
BAB V Tata Kerja
BAB VI Masa Jabatan dan Pemberhentian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 517
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana ketentuan dalam. Pasal 6 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam. Manajemen Aparatur Sipil Negara, penerapan sistem merit meliputi beberapa aspek salah satunya perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara; b. bahwa perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman serta memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara yang membutuhkan pelayanan administrasi; c. bahwa dalam rangka perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara perlu mengatur perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Nomor 4689); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64 77); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perlindungan dan Pelayanan Kepada ASN
BAB III Pelaksanaan Perlindungan dan Pelayanan Kepada ASN
BAB IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
BAB V Pembiayaan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat