Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3429/IX/2024 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Indragiri Hulu tentang Perubahan APBD TA 2024 dan Ranperda Perbup Indragiri Hulu tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2024.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang semula sebesar Rp1.499.335.533.427 bertambah sebesar Rp355.406.476.889 sehingga menjadi Rp1.854.742.010.316.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang meliputi:
a. Bab I. Ketentuan Umum;
b. Bab II. Asas dan Tujuan;
c. Bab III. Perumahan dan Permukiman;
d. Bab IV. Penyediaan PSU;
e. Bab V. Penyerahan PSU;
f. Bab VI. Pengelolaan;
g. Bab VII. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Bab VIII. Ketentuan Peralihan;
i. Bab IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa pleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.6 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No.5 Tahun 2022.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. neraca;
d. laporan Operasional;
e. laporan Arus Kas;
f. laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas Laporan Keuangan,
yang dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dittetapkannya Perda ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan perhitungan variabel umum dan teknis perlu disesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7;
2. Menghapus Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13;
3. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimana pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi:
a. Bab I. Ketentuan Umum;
b. Bab II. Pajak;
c. Bab III. Retribusi;
d. Bab IV. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. Bab V. Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor;
f. Bab VI. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
g. Keberatan dan Banding;
h. Gugatan Pajak;
i. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi;
j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi;
k. Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data;
l. Kerahasiaan Data Wajib Pajak;
m. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Insentif Pemungutan;
p. Ketentuan Penyidikan;
q. Ketentuan Sanksi;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku;
a. Perda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2018;
b. Perda No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
c. Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017;
d. Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Penjelasan: 41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keusnyan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 16)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tala kelola Pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah sccara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntauililas, dan partisipatuf.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (Lima belas) bab dan 207 (dua ratus tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Relanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerati Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keusnyan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau 1. Nomor Kpts. 6965/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) pasal yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu digali dari semangat, akar budaya memiliki makna dalam aspek historis, aspek hukum dan sosio antropologi perlu ditetapkan dalam bentuk konsensus bersama masyarakat dan pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) bab dan 8(Delepan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Hari Jadi; Peringatan Hari Jadi; Tema Hari Jadi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (Enam Belas) bab dan 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal 112 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentanf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lamp XVIII
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat