Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD NO. 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN
TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011
tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, khusus mengenai golongan
minuman beralkohol dan tempat penjualan
minuman beralkohol perlu disesuaikan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Minuman Beralkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu diubah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.79
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
untuk memenuhi maksud Keputusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128 / PUU -XlIl / 2015
yang membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang perlu
diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pelantikan Kepala Lembang mengalami perubahan dikarenakan adanya
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIll/2015 yang membatalkan Ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.79
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan khususnya dalam
pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi
administratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang
Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO. 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif ; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.77
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, khusus mengenai tata cara
mengukur tingkat penggunaan jasa sudah Lidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO. 76
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor L37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Bahwa setiap penetapan struktur besarnya tarif retribusi,
Pemerintah Daerah memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menumbuhkan roda
perekonomian di Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO. 75
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, khusus
mengenai tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa
sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
sehingga perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undalg-Unda-ng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerale
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2O00 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spelrtrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqiak Daerah danRetribusi Daerah
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Irckal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahal Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 3 Memutuskan Susunan Perangkat Daerah
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PPU-IX/2011, menyatakan bahwa kata "golf"
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK LEMBANG
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Lembang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Lembang melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Lembang yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Lembang; untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa/Lembang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan terutama pemenuhan kebutuhan pokok dengan pendirian Badan Usaha di Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG BADAN USAHA MILIK LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat