Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tujuan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
2. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi Daerah yang dapat menambah pendapatan daerah untuk dipergunakan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraanmasyarakat;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANO LINGKUP
3. PAJAK DAERAH
4. RETRIBUSI DAERAH
5. PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
6. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
7. PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
8. KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
9. PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
156
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Daerah (Perda) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan semakin terkendalinya
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
telah berdampak kepada berbagai sendi kehidupan
masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga berimplikasi
terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana
Desa;
b. bahwa dalam rangka memastikan capaian sasaran
pembangunan desa, pemerintah menetapkan prioritas
penggunaan dana desa sesuai peruntukannya untuk
tahun 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional,
dan penanganan bencana alam dan nonalam yang
sesuai dengan kewenangan Desa untuk pencapaian
SDGs;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huuruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2019
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
Nomor 38);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III : PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV : PUBLIKASI DAN PELAPORAN
BAB V : PEMBINAAN
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023
PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTABUKAE
ABSTRAK:
a. bahwa air minum merupakan kebutuhan vital yang
sangat penting menguasai hajat hidup orang banyak
sehingga mutlak dikuasai oleh Negara, dan
pengusahaannya dilaksanakan badan usaha
penyelenggara sistem penyediaan air minum guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa kelembagaan badan usaha bidang pelayanan
air minum perlu diperkuat sehingga menjadi badan
usaha yang lebih profesional dan berdaya saing dalam
melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat yang
memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik daerah yang
sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan
wajib dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Bukae;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V : KEGIATAN USAHA
BAB VI : JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII : MODAL
BAB VIII : ORGAN PERUSAHAAN
BAB IX : KEPEGAWAIAN
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PENGAWASAN INTERNAL
BAB XII : TAHUN BUKU DAN PELAPORAN
BAB XIII : PENGGUNAAN LABA
BAB XIV : PEMBUBARAN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI :KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtabukae
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 328) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.7/TLD No.381
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD.
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN LARANGAN ANGGOTA BPD.
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD.
BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN DI DESA.
BAB IX PENINGKATAN KAPASITAS BPD.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI PENDANAAN.
BAB XII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan BAB V Badan Permusyawaratan Desa dan BAB VI Hubungan Kerja, Pasal 31 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 56 Pasal (25 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.6/TLD No.380
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XII PENYELESAIAN PIUTANG DAERAH YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH. BAB XIII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVII Bab, 210 Pasal (91 Hlm.) dan 22 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.5/TLD.No.379.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah serta daya saing Daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu memacu kreativitas baik pemerintah maupun masyarakat; bahwa dengan inovasi daerah diharapkan meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan PP No. 38
Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dibutuhkan pengaturan dalam penyelenggaraan dan penerapan
inovasi daerah agar dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999: UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan UU
No. 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 17 Tahun
2016; Permenkumham Nomor 42 Tahun 2016; Permendagri Nomor 104 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; BAB III BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH; BAB IV PERENCANAAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH; BAB V UJI COBA INOVASI DAERAH; BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN, PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN INOVASI DAERAH; BAB VIII PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBERLANJUTAN INOVASI DAERAH; BAB IX KERJA SAMA; BAB X INFORMASI DAN PENYEBARAN INOVASI DAERAH; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
XII Bab, 46 Pasal (20 Hlm.) dan 4 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.4/ TLD No.378
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Untuk memperoleh hasil yang optimal atas program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah. Dalam rangka menciptakan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaannya dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, perlu menetapkan kebijakan melalui peraturan daerah terkait penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permensos Nomor 9 Tahun 2020; Per BKPM Nomor 5 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN.
BAB III ASAS.
BAB IV RUANG LINGKUP.
BAB V PERENCANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN.
BAB VI PELAKSANAAN.
BAB VII KELEMBAGAAN.
BAB VIII PENGHARGAAN.
BAB IX PEMBIAAN DAN PENGAWASAN.
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
BAB XI PELAPORAN.
BAB XII PEMBIAYAAN.
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
-
XV Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.3/TLD No.377
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah maka dipandang perlu untuk memberikan bekal kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku peserta didik agar memiliki wawasan yang utuh tentang lingkungan dan masyarakat sesuai dengan tatanan nilai yang berlaku di Kabupaten Luwu Utara. Untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kepada peserta didik, perlu adanya kurikulum muatan lokal pada satuan Pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022; Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP.
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB.
BAB IV KURIKULUM MUATAN LOKAL.
BAB V PENYELENGGARAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL.
BAB VI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB VIII EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN.
BAB IX PEMBIAYAAN.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
-
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
X Bab, 22 Pasal (11 Hlm.) 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 69 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup. Luwu Utara Nomor 61 Tahun 2021.
a. Pendapatan Rp 1.313.395.328.012,71; b. Belanja Rp 1.027.357.027.766,44; b. Transfer Rp240.382.100.810,00; Surplus Rp 45.656.199.436,27; c. Pembiayaan Pembiayaan Netto (1.291.384.104,15); d. SILPA Rp44.364.815.332,12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
-
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 Pasal (8 Hlm.) dan XX Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja dan pasal 104 peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta sehubungan dengan DPRD bersama bupati luwu telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggran 2022
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar peraturan daerah tentang APBD kabupaten luwu tahun anggaran 2022 tidak bertengtangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi
c. bahwa berdasarkan pertimbnagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022
1. UU nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia thn 1959 no 74 tambahan lembaran negara republik indonesia no 1822)
2. UU no 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1985 no 68, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 1994 nomor 62, tambahan lembarannegara republik indonesia nomor 3569)
3. undang undang nomor 21 thn 1997 tentang bea perplehan hak atas tanah dan bangunan (lembaran negara republik indonesia thn 1997 nomor 44 tambhan lembaran negara republik indonesia nomr 3688
bab 1 ketentuan umum
bab 2 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NO 13 TAHUN 2021
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat