Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Misi Kota Palopo Tahun 2013 - 2018 yaitu Misi ke 5 ( lima) adalah Meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui pembinaan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Palopo yang disebabkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan;
c. bahwa untuk terlaksananya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Palopo dapat diwujudkan dengan cara meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi serta membatasi penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu melalui, penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahum 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 'i(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5094);
`10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Otganisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Saerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rinjian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 03 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kota Palopo;
15.Peraturan Walikota Palopo Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
16.Peraturan Walikota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kesehatan Kota Palopo;
17. Peraturan Walikota Palopo Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo;
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 09 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Koperasi, Usaha M:ikro, Kecil dan Menengah, Perindustruan dan Perdagangan Kota Palopo;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman Kota Palopo; 21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Badan Lingkungan Hidup dan Pariwisata Kota Palopo;
22. Peraturan Walikota Palopo Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kecam.atan dalam Daerah Kota Palopo; Peraturan Walikota Palopo Nomor 72 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kelurahan dalam Daerah Kota Palopo;
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; 3. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo; 4. Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo; 5. Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo; 6. Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo; 7. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo; 8. Dinas Perhubungan dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Palopo; 9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo; 10. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakam.an adalah Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo; 11. Satuan Polisi Pamon Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamon Praja Kota Palopo; 12. Kantor Pemadam Kebakaran adalah Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo; 13. Bagian Umum dan Perlengkapan adalah Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Palopo; 14. Bagian Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Palopo; 15. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota � Palopo; 16. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan di Kota Palopo; 17. Kepolisian Resort Kota Palopo yang selanjutnya disebut Polres Palopo adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kota Palopo; 18. Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor adalah personil yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor yang beranggotakan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait; 19. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan berm.otor atau kendaraan tidak berm.otor; 20. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan telmik yang berada pada kendaraan itu; 21. Jalur adalah bagianjalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; 22. Lajur adalah bagian jalur memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor; atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar; 24. Olahraga adalah suatu aktivitas yang dapat meyehatkan diri dari luar maupun dari dalam atau lebih dikenal dengan nama sehat jasmani rohani;
BABII WAKTU, LOKASI DAN &ARANA PENDUKUNG PELAKSA!fAAlf KEGIATAN BARI BEBAS KENDARAAlf BERMOTOR
PASAL 2
( 1) Pada waktu dan jalan-jalan tertentu di wilayah Kota Palopo diselenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
(2) Lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Waktu penyelenggaraan ditetapkan setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.30 WITA.
b. Lokasi penyelenggaraan ditetapkan berpusat pada Lapangan Gaspa, jalan Ahmad Yani mulai dari Perempatan Jalan Mas Jaya sampai Perempatan Jalan Andi Teripadang Jalan Andi Taddajalan Landau, jalan Hasanuddin mulai dari Perempatan Jalan Diponegoro sampai persimpangan Jalan Mananungeng, Perempatan Opu To Sappaile Ambe Nona sampai Jalan Opu Dg. Rusaju, Pertigaan Andi Djemma - Jalan ahmad Dahlan sampai Persimpangan Kartini , JI. A. Mahmud mulai dari pertigaan JI. Diponegoro sampai persimpangan JI. Samiun, Perempatan Andi Djemma- Kartini sampai persimpangan Jalan Ahmad Yani - Mas Jaya.
c. Lokasi Parkir disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sam.ping Gereja Katholik, Jalan A. Mahmud depan eks Bioskop Ampera, halaman Luwu Plaza, Jalan Andi Teripadang Depan Istana Kedatuan Luwu, Jalan Opu Dg. Risaju, Jalan andi Djemma depan Bank Muammalat, Jalan Opu To Sappaile depan TK. Kartika XX-9.
d. Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sisi Selatan Lapangan Gaspa, Pelataran Halaman Saodenrae Convention Centre (SCC).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku pada saat hari besar keagamaan.
(4) Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dilarang melintas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada waktu penyelenggaraan kegiatan Hari Be bas Kendaraan Bermotor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus didukung dengan : a. ketersediaan petugas pengamanan; b. adanya jalur pengalihan altematif; c. ketersediaan sarana dan prasarana;
B.AB III WEWElfANG PELAKSANA DAN TUGAS SATUAlf KERJA PERAlfGKAT DAERAB DALAM PELAKSANAAlf KEGIATAK BARI BEBAS KElfDARAAlf BER.MOTOR
PASAL 4
Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; b. Melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; c. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani dan jenir-jenis Olahraga lainnya; d. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga Lainnya; e. Melarang aktifitas yang menimbulkan emisi gas buang dilokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; f. Melakukan pengaturan lalu-lintas di sekitar lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; g. Mengatur pemanfaatan lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; h. Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. Melarang aktifitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap sarana dan prasarana kota; j. Melarang pengendara kendaraan berm.otor yang akan melintasi lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; k. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi yang membutuhkan; l. Mengatur / menempatkan kuliner dan pedagang bahan campuran; m.Mengarahkan pelajar untuk mengiku.ti pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan Olahraga lainnya; n. Melaksanakan pembersihan lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; o. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 5
Tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor adalah sebagai berikut: a. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Togas : 1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor 2. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani danjenis-jenis Olahraga lainnya; 3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya.
b. Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas : Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor guna mengetahui kualitas udara di sepanjangjalan dan area sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
c. Dinas Perhubungan dan Inform.atika mempunyai tugas : 1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai bas Kendaraan Berm.otor; 2. Menentukan jalan altematif dan memasang petunjuk arah pengalihan arus lalu lintas; 3. Menempatkan petugas pada tempat yang dianggap perlu untuk pengaturan lalu lintas dan parkir; 4. Memantau dan membantu pihak Kepolisian Resort Kota Palopo dalam mengatur arus lalu lintas pada jalan altematif; 5. Melaksanakan patroli dan memberikan pengumuman bersama pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai berakhimya waktu kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor guna pengembalian arus lalu lintas; d. Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman mempunyai tugas : 1. Menjaga kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Menyediakan tenaga kebersihan, kantong/bak sampah dan toilet mobil secukupnya selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
e. Dinas Pendiclikan mempunyai tugas untuk mengarahkan pelajar dalam mengikuti pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan olahraga lainnya;
f. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustian dan Perdagangan mempunyai tugas mengatur dan menempatkan Pedagan Kuliner dan Pedagang Bahan Campuran;
g. Dinas Kesehatan mempunyai tugas memeriksa kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan;
h. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan publikasi mengenai pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor serta mempublikasikan melalui media cetak maupun elektronik;
i. Dinas Kebudayaan dan Parlwisata mempunyai tugas Mengatur dan menyusun acara setiap pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan bermotor
j. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas : 1. Melakukan pengamanan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Berm.otor; 2. Mela.kukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Kecamatan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kecamatan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 1. Kelurahan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kelurahan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
BABIV Tiii PELAKSANA KEGIATAN BARI BEBAS KEBDARAAN BERMOTOR
PASAL 6
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor, Walikota dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor dengan. Keputusan Walikota.
BABV PEMBIAYAAN
PASAL 7
Segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI KETENTUANPENUTUP
PASAL 8
PERATURAN walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota palopo
Nomor: 900/139/Keu/IV/2013 Tanggal 4 April 2013 perihal
Usul Pergeseran Anggaran;
b. bahwa sesuai lampiran Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 Romawi V. point ke-14, perlu melakukan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan Persetujuan Pimpinan DPRD Kota Palopo
Nomor 170/139/DPRD-K/IV/2013 tanggal 08 April 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Huruf b, dan huruf e diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang
Nomor 28
Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Citerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
PASAL I : Ketentuan clalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah
pada sisi objek belanja tidak terduga dan Sekretariat Daerah
pada Belanja langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Per-at.ur an Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012
PASAL II : Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan clan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini
dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 09, BD.2013/No.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Kota palopo Nomor:
487 /KPU-Kota-025433501/VI/2013 perihal Permohonan Penambahan Dana Untuk Putaran Kedua Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor
57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah dan lampiran Permendagri Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 Romawi V point ke-14 serta bantuan keuangan dari Provinsi untuk Pelaksanaan Pemilukada Putaran Kedua Kota Palopo, perlu melakukan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
c. bahwa berdasarkan Persetujuan Pimpinan DPRD Kota Palopo
Nomor 170/ 130/DPRD-K/IV/2013 tanggal 04 April 2013.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Huruf b, dan huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Pasall
1. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada sisi objek pendapatan bantuan keuangan dari provinsi dan objek belanja hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak
�," terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
1. Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas
pemungutan Pajak Parkir, maka diperlukan
pengaturan lebih lanjut ten tang petunjuk
peJ.aksanaan pemungutan Pajak Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukurn Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pernbentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44737
Tahun 2007);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4740 Tahun 2007);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III : DASAR PENGE:NAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB VIII : PENDAFTARAN DAN LAPORAN
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB X : PENAGIHAN
BAB XI : PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : KEBERATAN DAN BANDING
BAB XIII : PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
BAB XIV : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat