Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Prosedur Operasional Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Walikota oleh Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkait
dengan Pelaksanaan Kerja Satuan Palisi Pamong Praja dalam
melaksanakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan
Prosedur Operasional Penertiban dan Penegakan Peraturan
Daerah dan atau Peraturan Walikota oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
5234);
s, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan Daerah Privinsi dan Pemerintahan Daerah
Kapubaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan
Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk - bentuk Pengamanan
Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);
17. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor
M. HN.Ol.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan
Sumpah Atau Janji Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Dan
Bentuk, Ukuran, Wama, Format, Serta Penerbitan Kartu
Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
127);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUGAS DAN FUNGSI
BAB III : PEDOMAN DAN PROSEDUR
BAB IV : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V : PEMBINAAN
BAB VI : PEMBIAYAAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Walikata ini berlaku, maka Peraturan Walikata Palapa
Namar I I tahun 2010 tentang Pedaman dan Prasedur Operasianal Penertiban
dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 27 Tahun 2015
Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
llenimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Romawi V angka 19 dan angka 20 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APED Tahun Anggaran 2015, terkait pergeseran Program dan Kegiatan yang dibiayai dari transfer Dana Alokasi Khusus (DAK), dilakukan dengan cara mengubah peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara TAPD Kata Palopo Nomor : 0026/TAPD/IX/2015, Nomor: 027 /TAPD/IX/2015 dan Nomor: 028/TAPD/IX/2015 tanggal 10 September 2015 telah disetujui Perubahan Uraian dan Pergeseran anggaran untuk Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur dan Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat clan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 246 ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 123, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Menetapkan: PERUBAHAN KETIGA PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
PASAL 1
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kata Palopo, Dinas Pendidikan Kata Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kata Palopo dan RSUD Sawerigading Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan 1n1.
3. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang tidak mengalami Perubahan dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 2
(1) Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada
Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara
Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo
Kepada Perusahaan Dacrah Kota Palopo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
1. Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2. 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
3. tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
4. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
5. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemecrintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pcngembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indoncsia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Dacrah Kota Palopo Nomor Nomor 9 Tahun
2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota
Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada
Perusahaan Daerah (PD) Kota palopo
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Palopo Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2015;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYERTAAN MODAL
BAB III : PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
DALAM BENTUK UANG
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota.
2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kade
Etik Pegawai Negeri Sipil terkait pegawai yang bersih,
berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas
dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kata
Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur Kade Etik dan
Pedoman Perilaku Aparat Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kata Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikata
Palopa.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Namor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang - undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas
Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 );
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Palopo ( Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2008 Nomor O 1 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III : PEDOMAN PERILAKU
BAB IV : KODE ETIK KHUSUS SKPD
BAB V : INFORMASI PELANGGARAXNKODE ETIK
BAB VI : PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII : MAJELIS KODE ETIK
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKDP) Kota Palopo Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2016.
Mengingat 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tenta.ng Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tenta.ng Rencana Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2016;
21. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Telmis Daerah Kota Palopo;
23. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2016
BAB I
KETE!fTUAB UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ;
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2016;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dengan DPRD dan dengan ditetapkan dengan PERDA;
BAB II
(1) RKPD Kata Palapa Tahun 2016 adalah dakumen perencanaan daerah untuk periade 1 (satu) tahun;
(2) RKPD sebagaimana ctimaksud pada aya (1) digunakan sebagai pedaman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palapa pada tahun anggaran 2016;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kata Palopo Tahun 2013-2018;
Pasal 3
RKPD Pemerintah Kata Palapa Tahun 2016 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kata Palapa.
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kata Palapa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikata ini.
BAB. III PENUTUP
Pasal 5 Peraturan Walikata ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikata ini dengan penempatannya dalam berita daerah kota palopo.
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa unt.uk mclak sanakan kctcnt.ua n dalam Romawi V angka
1 l, angka 19 dan angka 20 Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2015, tcrkait pcrgeseran Program dan
Kegiatan yang dibiayai dari transfer Dana Alokasi Khusus
(DAK), dilakukan dengan cara mengubah pcraturan Walikota Nomor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran APBD Tahun Anggaran 2015:
b. bahwa bcrdasarkan Bcrita Acara TAPD Kot.a Palopo Nomor :
007/TAPD/IV/2015 dan Nornor: 008/TAPD/IV/2015 tanggal
24 April 2015 telah disctujui pcnganggaran hutang belanja Tahun 2014 dengan rncmanfaatkan SILPA APBD Tahun anggaran 20 14 clan mcnyctujui Pcrgcscran Kcgiatan OAK pada Dinas Kchutanan da n Pcrkebunan;
c. bahwa berdasarkan pcrtim bangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a da n huruf b, perlu mcngubah Peraturan Walikota Palopo Norn or 37 Tahun 2014 ten tang Penjabaran
Anggaran Pcndapatan da n Belanja Dacrah Tahun Anacaran
bb
2015 yang ditetapkan dengan Pcraturan Walikota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Unc.lang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi da n Ncpot isrne (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nornor 75, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38� 1 );
2. Undnng-Undung Nomor 1 l Tahun 2002 Lenlang Pembentukan Kabupatcn Marnasa dan I<oLrJ Palopo di Provins: Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 1.86);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten Lang Perbendaharaan
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lcrnba ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 355);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tent.ang Pernbcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4389);
6. Undang - Undang Nornor 33 Tuhun 200'1 tcntang Pcrimbangan Keuangan an tara Pcrncrintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Ncgnra Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 126, Tarnbahan Lcrnbara n Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undung Nornor 2J Ta h un 20ttl tcntang Pcmcrintahan
,.
Daerah (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 2114, Tambahan Lcrnbarau Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5587), scbugaimann tcla h diubah dengan Undang• Undang Nornor 2 Tahun 20 lLl Lcnlang Pcrubahan aias Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pcrncrin ta han Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik I ndoncsia Tahun 20 l 4 Nornor 246, Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5589);
8. Pcrut.ura n Pcrncrint ah Nomor 2'1 Tahun 2005 tcni ang St andar
Akuntunsi Pcrncrin taha n (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4CJ, Tarnbahan l.crnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1\503) scbagaimana tclah diubah dcngan pcraturan Pcmcrintuh Nomor 71 Tahun 20 IO tcnlang Stanctar Aku ntarrsi Pcmcrint ab (Lcrnbar Negara Rcpublik Indonesia Tu h u n 20 IO nornor 123, Tambahan Lem bar Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165) ;
J>cr,11ur;111 Pr mcri ntul. Nornor 58 Tahun 2005 tenlang l'cngclolan 11 Kc: in 11ga n Due rah ( Lem ba ran Negara Rcpu blik Indonesia Talun i 2005 Nomor 1 L\O, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik lndoncsin Nomor 4578);
IO. Per..it ura n Pcmcrintab Nomor 38 Tahun 2007 tcnlang
Pcmbagian Urusan Pcrncrintahan
Antara Pemcrintah,
Pcmcrintuhan Dacrah
Provinsi dan
Pcrncrintahan Daerah
I<abupalen/Kola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
11. Pcraturan Mcntcri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah terakhir dengan Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 310);
12. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Dacrah Kota Pa Iopa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kcrja Dinas Daerah Kata Palopo;
14. Pcraturan Dacrah Kola Palopo Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pcndapata n Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015
M E M U T U S KA N:
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal I
Kctcntuan dulam Lc.1111pin1n clan Lampiran Ir Pcraturan Walikota Palopo Nornor 37 Tahun 20 J 4 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 diubah, schingga bcrbunyi scbagai berik ut :
1. Mengubah Kctcntuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Pcnjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Ringkasan Pcnjabaran APBD sebagaimana tcrcantum dalam Lampiran I Pcraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Tahun Anggaran 2015 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kota Palopo, Sekretariat Daerah Kota Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo, Dinas Pendidikan Kota Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, RSUD Sawerigading Kota Palopo, Dinas Tataruang dan Pemukiman Kota Palopo serta Dinas Kehutanan dan Pcrkebunan Kota Palopo scbagaimana tercantum dalam Lampiran II Pcraturan ini.
3. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tcntang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang tidak mengalami Perubahan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
(1) Pelaksanaan pcrubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kceentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan walikota ini dengan penempatan dalam Berita daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Ba rat Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan Pcraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2002 Tentang Pembcntukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah {Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 201 3 Nomor 07);
13 . Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2 014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015 ;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALO PO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang
bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalahrencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam
Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan clan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kota Palopo.
18. Saham Seri A adalah saham yang hanya dimiliki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden clan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PT. Bank Sulselbar.
BAB II PENYERTAAN MODAL Pasal 2
(l) Penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp.12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar.
Pasal 3
Uang Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB III
PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT. Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Dinas PPKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas:
a. surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar;
b. nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal;
c. sertifikat nilai saham seri A;
Pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk oleh Pemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari :
a. Surat Penyediaan Dana (SPD);
b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar;
d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Sulselbar Tahun 2015;
e. Persetujuan Walikota;
f. Serita Acara Penerimaan Dana;
g. SK Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; 11. Nomor Rckcning Penyaluran Oa11a Pcnyertaan Modal; dan
i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM tcrdapat kcsalahan ata u dokumen J'ang dipersyaratkan scbagairnana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan ticlak lcngkap, maka BUD mengembalikan SPM urtt.uk dilakukan perbaikan dan/atau melengkapi paling Jama 1 [satu) hari sejak diterirnanya SPM dar-i PPl<O.
BAB III
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6
LaJ)Ora11 pcrtanggungjawaban kcuangan atas pclaksanaan dana pcnyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan keten tuari pcraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang ticlak terpisahkan clari laporan keuangan Pemcriruah Kola Palopo.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pclaksanaannya akan ditetapkan clcngan Kcputusan Walikota.
(2) Perarurau ini bcrlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mcngctahutnya. mcrnerin tah kan pengundangannya dengan pcncmpatannya clalam Bcrita Daerah Kora Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan
Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan
berdasarkan Hasii Rekonsiliasi Nomor BA69/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013 yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11l Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpa jakan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ /2009
Tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajk Daerah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wilayah
Kota Palopo.
12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal
Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003,
KEP-47 /PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, NO. 973-012
Tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TIM PELAKSANA
BAB V : MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun. 1997 Nomor 42,
Tambahan lembaran Negara Nomor · 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerinta.h Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerinta.h Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerinta.h Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 737
Tahun 2007);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daera.h;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : KADUALUWARSA PENAGIHAN
BAB IV : TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALI KOTA INI AKAN DIATUR DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Pertoleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2899/ 12/MEN.M/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07 /SJ tanggal 5 Januari 2015 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro akibat telah terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sejak Tahun 2011, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi Gas Elpiji tabung 3 Kilogram di Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4· Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kata Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5589};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Gas LPG tabung 3 kg;
9. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
10. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian GAS LPG
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2011 dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pernbinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG di Daerah;
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DI KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1 oa.Iam Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah Lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Harga Eceran Tertinggi yang, selanjutnya disingkat HET, adalah Harga jual LPG Tertentu di daerah/wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 5. Pangkalan / Sub Penyalur adalah merupakan perpanjangan tangan dari Agen/Penyalur yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu berdasarkan usulan Agen LPG tert entu untuk menyalurkan LPG tertentu kepada konsumen Rumah Tangga dan usaha mikro. 6. Agen adalah Penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistrubusian LPG tertentu atas persetuju an Dirjen Minyak dan gas bumi. 7. Margin pangkalan adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Pangkalan dari Agen. 8. Margin Agen adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Agen dari PT. Pertamina (persero). 9. Liquified Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasamya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 10. LPG tertentu adalah LPG tabung yang akan merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
BABU HARGA ECERAN TERTINGGI
PASAL 2
oengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam wilayah Kata Palopo sebesar Rp.16.500,- (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Pasal 3 HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
PASAL 4
HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sewaktu-waktu dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang - undangan.
PASAL5
Setiap Agen atau Pengusaha LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram diwajibkan untuk memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tempat pangkalan yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
PASAL 6
Pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tingkat pangkalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB Ill KETENTUAN BAGI AGEN
PASAL 7
(1) Agen bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran gas LPG tabung 3 kg ke pangkalan, berdasarkan harga yang telah di tetapkan.
(2) Pemberhentian Agen gas LPG tabung 3 kg oleh Pertamina harus atas usulan Pemerintah Kata.
(3) Agen dilarang mendirikan Pangkalan sebelum ada izin dari Dinas Koperindag Kota Palopo.
(4) Agen dilarang menerima Pangkalan pindahan dari Agen lain sebelum ada Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB IV ICETENTUAN BAGI PANGKALAN
Pasal 8 (!) pangkalan wajib memiliki Timbangan Ukuran minimal 15 kg. ) pangkalan wajib memilik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda oaftar Perusahaan (TOP). (3) pangkalan wajib memasang papan merk usahanya guna mempermudah pengawasan. (4) pangkalan wajib memiliki bak air untuk pengujian kebocoran Gas.
BABV LARANGAN BAGI PANGKALAN
PASAL 9 (1) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg keluar wilayah Kota Palopo. (2) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen.
BAB VI SANKS! Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran secara tertulis oleh Dinas Koperindag Kata Palopo
b. Pencabutan Izin Usaha Perdagangan oleh Dinas Koperindag Kata Palopo c. Pemutusan hubungan usaha.
BAB VII PENGAWASAN
Pasal 11 (1). Pengawasan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Tim pengawasan gas LPG Pemerintah Kata. (2). Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikata.
BAB VIII IIBTENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 ten tang Tahun 2011 Ten tang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleul Gas (LPG) 3 Kilogram dalam wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Apabila terdapat kekeliruan dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram ini, akan diperbaiki dan disesuaikan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUANPENUTUP
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat