Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan
dan alruntabel sebagai salah satu syarat penyelenggaraan
tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan suatu
pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi;
b. bahwa pejabat pengelola infonnasi dan dokumentasi
merupakan komponen utama dalam terselenggaranya
pelayanan infonnasi dan dokumentasi, berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa Susunan PLID di lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/W alikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Palopo tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Pemerintahan
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : AKSES lNFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI
DAN DOKUMENTASI
BAB V : KELENGKAPAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASJ
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB IX : KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
BAB X : FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 44 Tahun 2017
Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Mancani Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Mancani Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Palopo
Nomor 35 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak pada
Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo
terkait Penjualan Bibit Ayam Lokal/Kampung pada UPTD
Perbibitan Ternak Mancani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan besaran tarif harga
penjualan bibit ayam Lokal/Kampung di UPT Perbibitan
Temak Mancani yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republi k Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior
5679);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Petemak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Petemakan dan Penertibannya;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 tahun 2016 tentang
Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perbibitan Temak pada Dinas Pertanian,
Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KERJA
BAB III : NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN GOLONGAN
BAB IV : PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP
PEMASARAN
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF/HARGA
BAB VI : WILAYAH DAN TATA CARA PEMASARAN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBESARAN
BAB IX : KADALUWARSA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 43 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha kecil sejenis maka di pandang perlu melakukan penataan dan pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerJindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 739).
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
11. Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37
13. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republic Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M - DAG/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modem.
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa Ketentuan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem Di Kota Palopo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
Jam operasional Toko Modem adalah sebagai berikut : a. Jam operasional supermarket, hypermart dan departemen store adalah sebagai berikut:
(1) untuk hari senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
(2) untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 WITA.
(3) Untuk hari Besar Keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditetapkan jam operasional dapat melampaui pukul 22.00 WITA.
b. Jam operasional minimarket dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 24.00WITA
c. Jam operasional minimarket sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat diberikan waktu 24 (dua puluh empat) jam dalam hal Minimarket dimaksud berlokasi ditempat tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, rumah sakit, SPBU dan hotel sertajalan Nasional/Provinsi.
d. Jam operasional Minimarket diluar daripada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf c pasal 6 terkait dengan pengaturan waktu dapat diberikan jam operasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi manajemen usaha tersebut dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 8
(3) Pendirian usaha pusat perbelanjaan dan toko Modem sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuanjarak:
a. Minimarket paling rendah berjarak 100 m (seratus meter) dari pasar tradisional dan minimarket lainnya atau berbeda arah jalur jalan/ berseberangan;
b. Supermarket dan Department Store paling rendah berjarak 500 m (lima ratus meter) dari pasar trad.isional;
c. Hypermarket dan perkulakan, paling rendah berjarak 1000 m (seribu meter)
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) d.iubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Persyaratan untuk memohon Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (!UPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan melampirkan : a. KTP; b. akta pendiri perusahaan dan pengesahannya; c. rekomendasi peruntukan lahan (Advice Planning); d. su.rat izin lokasi dan \Zin prinsip pemanfaatan rnang; e. hasil anaJisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dari instansi yang berwenang, kecuali untuk minimarket; f. surat izin mendirikan bangunan (!MB) sesuai peruntukan g. surat izin undang - undang ganguan (HO); h. surat peryataan kemitraan dengan UMKM; ,. surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/ atau bangunan (khusus minimarket); j. rekomendasi dari Dinasyang membidangi perdagangan
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Palo po
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan .Pasal 99, Pasal 100,
Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115,
Pasal 125 dan Psal 129, Peraturun. Menteri Dalam Negeri
No. 54 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tentang ,Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2017.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Tenyelenggaraan Negara yang Bersin dan Bebas ari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang
Fembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambaha Lembaran Negara Republik-Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Panjang Tatrun 2005-202 5 (Lembaran
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011• Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5679);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahran 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah- Nomor 40: Tabun 2006 tentang Tata
Cara Penyusuman Rencana Pembangunan Nasionai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Perbangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48171;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja P embangunan Nasional Tahun 2017;
20. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
Tabuo 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerab
(RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017;
21. Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 4 Tahun 2008: tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
22. Peraturan Daerah KotaPalopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RP JPD) Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan gangka Menengah Daerah
(RP JMD) Tahun 2013-2018;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangari Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota PalopoTahun 2008 Nomor 08);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat (Lembar Daerah Kota PalopoTahun 2013 Nomor 07);
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALO PO KEPADA PERSAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARATTAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya di singkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya di singkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang di gunakan sebagai dasar pencairan dana yang di terbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya di singkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kata Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum di pisahkan yang dapat di nilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk di perhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kata Palopo.
18. Saham Seri adalah saham yang hanya dimiliki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden dan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang di bagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PT. Bank Sulselbar.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar.
Pasal 3
Uang Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB Ill PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT.Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT.Bank Sulselbar; b. Nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal; c. Sertifikat nilai saham seri A;
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk olehPemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiridari : a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pemyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar; d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Sulselbar Tahun 2017; e. Persetujuan Walikota; f. Berita Acara Penerimaan Dana; g. SK Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; h. Nomor Rekening Penyaluran Dana Penyertaan Modal; dan i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM terdapat kesalahan atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/atau melengkapi paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB III LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palo po.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2015
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo
bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006 hal :
Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Palopo tentang Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor S5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Walikota Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Pemerintah Kota Palopo.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo (Berita Daerah Kota
Palopo Tahun 2015 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 36 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam romawi V angka
13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
20_16 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 201 7, terkait program dan kegiatan
yang dibiayai dari transfer dana DAK dan Dana Hibah BPBD
dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca bencana, dilakukan dengan cara mengubah Lampiran
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa sesuai Berita Acara Persetujuan TAPD Nomor
14 /TAPD /IV/ 2017 tanggal 04 April 2017, Nomor
15/TAPD/IV /2017 tanggal 04 April 2017, Nomor
17/TAPD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 dan Nomor
18/TAPD/IV /2017 tanggal 17 April 2017 telah disetujui
Perubahan uraian untuk kegiatan yang bersumber dari dana
DAK Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dana DAK Dinas
Pendidikan, Dana Hibah BPBD dalam rangka bantuan
pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Tahun
Anggaran 2017 serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kota Palopo untuk
diteruskan kepada Yayasan Andi Djemma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota
Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
PASAL II : Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran . Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam lampiran I Peraturan Walikota Palopo
Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 yang merupakan
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam
lampiran I Peraturan ini.
2. Mengubah ketentuan dalam lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 pada
Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana serta Badan Penanggulangan Bencana .Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
3. Lampiran II peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 201 7 yang tidak mengalami perubahan
dinyatakan tetap berlaku.
PASAL II : Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan
Anggaran Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
176 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68• Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2018;
20. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2018
BAB. I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang roemimpin Pela.ksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Dewan Perwakilan Rak;yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daefflh Kot.a Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ;
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDadalah RKPD Pemerintah Kota PalopoTahun 2018;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disebut APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kota dengan DPRD Kota Palopo dart dengan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
BABU REIICABA KERJA PEIIIBANGUNAB DAERAH
pasal 2
1) RKPD Kota Palopo Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kota Palopo pada Tahun Anggaran 2018;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2013-2018;
pasal 3
RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Palopo.
pasal 4
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalarn lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III PENUTUP
pasal 5
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah
beberapa ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 3
Tahun 2013 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Parkir;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
5. Undang - Undang Nomor l Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
ten tang
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanagn
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 24 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari
Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Palopo Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran diubaH
PASAL II : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
29 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 33 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir. Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah
beberapa ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Parkir;
I. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun I 997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanagn
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Prubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak Indonesia
Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor)
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentangPengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak )Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Palopo.
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan W alikota Palopo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah
PASAL II : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat