Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan sektor strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
bahwa Pemberdayaan usaha kecil dan menengah di bidang jasa konstruksi dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti guna memberikan jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022;
UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sistem informasi jasa konstruksi, pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, kebijakan khusus, sistem manajemen keselamatan konstruksi, kegagalan bangunan, Penyelesaian Sengketa, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administrative, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
30 Halamanl; Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.171
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan ekonomi di daerah dan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sampai dengan saat ini belum memenuhi modal inti minimum yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan tahun 2024 serta belum memenuhi saham mimimal yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah sehingga membutuhkan penyertaan modal dari Pemerinthah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penambahan dana Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan kepada PT. Bank Sulteng. Adapun aturan yang diatur diantaranya Sumber dan besaran nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatserta mendukung kedaulatan pangan nasional;
bahwa perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan perlu
penataan kembali dan sinkronisasi terhadap pengaturan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang mengubah luasan lahan pertanian pangan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
11 Halaman; Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terkait dengan kesenjangan kemajuan antar daerah, kelemahan kinerja antar daerah, serta minimnya anggaran Pemerintah Daerah dalam pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien melalui kerjasama daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaran Kerja Sama Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pembangunan yang berkelanjuta dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur
27 Halaman; Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan setiap orang dalam menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan peran Pemerintah Daerah Bersama pemangku kepentingan lainnya secara terpadu dan bersinergi dalam menjamin kualitas hidup lanjut usia;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 88 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permensos Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman
Pemerintah Daerah dalam:
a. menjamin kualitas hidup Lansia dengan meningkatkan
Kesejahteraan Lansia di bidang keagamaan, psikologi, pendidikan/pelatihan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan, hukum, dan sosial politik;
b. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lansia;
c. memberikan penguatan dan koordinasi kelembagaan terkait pelayanan Lansia; dan
d. meningkatkan peran serta Pemerintahan Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam pelayanan Lansia.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. peningkatan Kesejahteraan Lansia;
b. pendekatan pelayanan Lansia;
c. kelembagaan;
d. tanggung jawab Masyarakat dan Keluarga; e. data Lansia;
f. rencana aksi daerah;
g. penghargaan;
h. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman; Penjelasan 8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan derajat Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan penyelenggaraan Kesehatan yang memadai guna pemenuhan hak atas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dirasakan secara optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan diperlukan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan dalam Ruang Lingkup:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c. upaya Kesehatan;
d. Fasilitas Pelayananan Kesehatan;
e. sumber daya manusia Kesehatan;
f. perbekalan Kesehatan;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
82 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah mengalami perubahan paradigma secara signifikan yang fokus pelaksanaannya mewujudkan sasaran reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan;
bahwa menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, perlu dilakukan pengharmonisasian terhadap perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman penyusunan sistematika road map reformasi birokrasi tahun 2024-2026 yang terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Agenda Reformasi Birokrasi, Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
4 Halaman; Lampiran 53 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 70 Tahun 2019; Perpes Nomor 53 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permen PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas bagi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Penyelenggaraan RAN PD, Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas bagi penyandang disabilitas, Evaluasi terhadap rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan bentuk pelibatan partisipasi penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
9 Halaman; Lampiran 74 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
baha piutang daerah perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan melaksanakan kaidah perbendaharaan menuju tata kelola keuangan daerah yang akuntabel demi tercapaina tujuan pembangunan daerah;
bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk mengoptimalisasi penelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan untuk ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestina kepada pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 aat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, gubernur berenang menghapuskan secara bersarat/ mutlak sepanjang menangkut piutang daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusanna kepada Panitia Urusan Piutang Negara, gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berenang menetapkan kebijakan pengelolaan piutang daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 14 Tahun 2005; PMK Nomor 137/PMK.06/2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: beberapa ketentuan terkait piutang distribusi daerah, piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung utang, dan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN serta penghapusan piutang pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait penghapusan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
8 Halaman; Lampiran 14 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2022; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulteng Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD ini terdiri dari Pendahuluan , Gambaran umum kondisi daerah, Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, Prioritas dan sasaran pembangunan daerah, Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, Rencana kerja dan pendanaan daerah, Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
3 Halaman; Lampiran 1.319 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat