Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian minuman beralkohol diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan baik kepada lingkungan maupun kelompok masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengendalikan peredaran, penjualan, dan pengkonsumsian minuman beralkohol di Kabupaten Buton Utara, perlu adanya suatu regulasi yang mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pembatasan peredaran minuman beralkohol pada tempat tertentu harus mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Jenis Minuman Beralkohol, Tujuan, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah Halaman 16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, KABAGOR BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 27)
-
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Buton Utara dan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengaturan tentang Pajak Hiburan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
2. Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar dan holing;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Jumlah Halaman 16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, perlu melakukan peninjauan terhadap besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, khususnya yang mengatur tarif retribusi, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Mengubah Ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 8)
Jumlah Halaman 5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk berkomunikasi, sehingga keberadaan pengaturan menara telekomunikasi sangat penting untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi serta menyeimbangkan hak tersebut dengan kepentingan pemerintah untuk melindungi masyarakat;
b. bahwa seiring dengan perkembangan masyarakat terhadap tingkat kebutuhan atas sarana telekomunikasi yang semakin meningkat dan guna mendukung aktivitas sehari-hari, peningkatan ini dibarengi dengan pertumbuhan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur bagi para penyedia jasa telekomunikasi untuk memberi layanan telekomunikasi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pungutan retribusi terhadap penyedia jasa telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pelayanan penggunaan jasa pelayanan, pengawasan dan pengendalian untuk menara telekomunikasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Jumlah Halaman 13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan dengan berdasarkan kepada kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan;
b. bahwa keberlanjutan dalam perwujudan Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
ASAS
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 16 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa pasar tradisional merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselarasi
percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektot
perdagangan;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan
eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional
perlu ditata dan diberdayakan sehingga tercipta iklim
persaingan yang sehat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional, dalam upaya melindungi
keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih
baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan
toko modern maka diperlukan adanya pemberdayaan pasar
tradisional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil,
dan Menengah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang
Usaha Mikro,
Kecil,
dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENATAAN PASAR TRADISIONAL
BAB IV
PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN STANDARISASI PASAR
BAB V
REVITALISASI PASAR TRADISIONAL
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
TERHADAP PASAR TRADISIONAL
BAB VII
KETENTUAN JAM OPERASIONAL PASAR
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PEDAGANG PASAR TRADISIONAL
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 15 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang
menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, sehingga perlu
mendapat kesempatan dan perhatian yang optimal
untuk pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa dalam upaya pemenuhan hak anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan upaya
yang sungguh-sungguh dari keluarga, masyarakat,
pemerintah daerah, dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4674,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JWAB PENYELENGGARA
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB V
PARTISIPASI ANAK
BAB VII
KOTA LAYAK ANAK
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 14 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidak adilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat
pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan
dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah
tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pegesahan
Konvensi Mengenai Pengahapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);4. Undang-Undang Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang –undang nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara
Tahun 2013-2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 13 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
di Kabupaten Buton Utara perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5777);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB V
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat