PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan.
Untuk mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkanPeraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU NO. 21 Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, tempat dan kedudukan, modal dan saham, kegiatan usaha, organisasi, pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU KEPADA PDAM KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kota Bengkulu.
Untuk memperoleh Program Hibah Air Minum APBN dalam rangka memenuhi hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mengakses air bersih dan pelaksanaan SPAM Regional Bentengkobema Provinsi Bengkulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu.
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah Kota Bengkulu, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/I-3/Huk/1974, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Anak jalanan, gelandangan dan pengemis adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang harus diberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasinya agar dapat hidup layak dan sejahtera.
Jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu menunjukan kecenderungan meningkat yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis bagi Pemerintah Kota Bengkulu, masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, larangan, penanganan anak jalanan, gelandangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sumber dana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 09 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 44 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimuat tentang perubahan pasal 1, 13, 21, 26, 95, 95A, 96, 96A, 98, 99, 125, 143.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dimuat ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup, pelaksana bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dimuat perubahan pasal 1, 13, 31, 40, 58, 77.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kepada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangannya.
Untuk meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi, menjaga serta memenuhi hak Bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Ekslusif, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah kota, ASI Eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, partisipasi masyarakat, sumber dana, penghargaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehiduoan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 6 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Ada 3 (tiga) tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. BNPB di pusat dan BPBD di daerah menjadi badan yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
- memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : R.76 BPKD Tahun 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
- penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No 6 Th 2017, UU No 9 Th 1967, UU No 17 Th 2013, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 20 Th 1968, PP No 109 Th 2000, PP No 24 Th 2004, PP 54 Th 2005, PP 55 Th 2005, PP 56 Th 2005, PP 58 Th 2005, PP 65 Th 2005, PP 8 Th 2006, PP 69 Th 2010, PP 71 Th 2010, Perpres 5 Th 2010, Permendagri 12 Th 2005, Permendagri 13 Th 2006, Permendagri 32 Th 2011, Permendagri 31 Th 2016, Pergub 4 Th 2011, Perda 10 Th 2016
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PMK No. 31/PMK.05/2016
Permendagri No. 48 Tahun 2016
Perda Kotamadya Daerah Tk. II No. 01/I-3/Huk/1974
Perda No. 04 Tahun 2003
Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Bengkulu adalah :
a. penyelesaian hutang PDAM Kota Bengkulu kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
b. meningkatkan kinerja keuangan PDAM Kota Bengkulu.
c. meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
d. memperbaiki manajemen PDAM.
e. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2001.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat