Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Lumajang Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 1 Tahun 2022; 7. PP Nomor 55 Tahun 2016; 8. PP Nomor 12 Tahun 2019; 9. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017; 13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi :
a. Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
b. pembinaan:
c. hak dan kewajiban;
d. larangan; dan
e. pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONlK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem elektronik pada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang selaku penyelenggara sistem elektronik perlu untuk melindungi data informasi dari risiko modifikasi, pemalsuan, dan penyangkalan dalam transaksi elektronik serta melindungi keamanan sistem elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 14 Tahun 2008; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. UU Nomor 30 Tahun 2014; 8. PP Nomor 61 2010; 9. PP Nomor 71 Tahun 2019; 10. Perpres Nomor 53 Tahun 2017; 11. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019; 14. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Permen PAN RB Nomor 59 Tahun 2020; 16. Perka LSN Nomor 7 Tahun 2017; 17. Perka LSN Nomor 10 Tahun 2017; 18. Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019; 19. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem elektronik lingkup publik menggunakan Sertifikat Elektronik;
2. Perangkat Daerah melakukan identifikasi kebutuhan Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sertifikat Elektronik yang digunakan di Pemerintah Daerah dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan permohonan Sertifikat Elektronik diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022; b. bahwa untuk mengatasi wabah penyakit kuku dan mulut yang ditetapkan sebagai keadaan mendesak dengan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/278/427.12/2022 tentang Keadaan Mendesak Karena Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku, perlu melakukan pergeseran pada Belanja Tidak Terduga; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 40 Tahun 2004; 6. UU Nomor 24 Tahun 2007; 7. UU Nomor 11 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 17 Tahun 2013; 10. UU Nomor 23 Tahun 2014; 11. PP Nomor 71 Tahun 2020; 12. PP Nomor 27 Tahun 2014; 13. PP Nomor 18 Tahun 2016; 14. PP Nomor 12 Tahun 2019; 15. Perpres Nomor 16 Tahun 2018; 16. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; 17. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.090.904.622.671 (dua triliun sembilan puluh miliar sembilan ratus empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.318.812.400.334,00 (dua triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
4. ) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 11) perlu diubah dan disempurnakan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 40 Tahun 2004; 6. UU Nomor 24 Tahun 2007; 7. UU Nomor 11 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 17 Tahun 2013; 10. UU Nomor 23 Tahun 2014; 11. PP Nomor 71 Tahun 2020; 12. PP Nomor 27 Tahun 2014; 13. PP Nomor 18 Tahun 2016; 14. PP Nomor 12 Tahun 2019; 15. Perpres Nomor 16 Tahun 2018; 16. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; 17. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, menyampaikan usulan hibah kepada Bupati secara tertulis disampaikan melalui SKPD yang ditunjuk dengan waktu penyampaian sebagai berikut :
a. dalam hal usulan disampaikan pada bulan Januari sampai dengan akhir Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada Perubahan APBD tahun berkenaan untuk kegiatan tahun berkenaan; dan
b. dalam hal usulan disampaikan setelah bulan Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada APBD tahun berikutnya.
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk memverfikasi usulan, menganggarkan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah sesuai program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD yang di rinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PESERTA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN REDISTRIBUSI TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah yang menyangkut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan milik masyarakat peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah di Kabupaten Lumajang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, sehingga perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 5 Tahun 1960; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 14 Tahun 2002; 6. UU Nomor 28 Tahun 2009; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014; 9. PP Nomor 24 Tahun 1997; 10. PP Nomor 12 Tahun 2019; 11. Perpres Nomor 86 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018; 14. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB untuk peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah sebagai berikut:
a. terlaksananya sinergi kebijakan baik yang menyangkut persiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta biaya pendaftaran hingga BPHTB yang terutang; dan
b. memudahkan masyarakat sebagai peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah untuk melaporkan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan perlu menyelenggarakan manajemen rumah sakit yang profesional dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah serta pemberian remunerasi untuk menjamin kesejahteraan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melaksanakan layanan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka perlu mengatur pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pasirian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 29 Tahun 2004; 4. UU Nomor 36 Tahun 2009; 5. UU Nomor 44 Tahun 2009; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. UU Nomor 24 Tahun 2011; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014; 9. UU Nomor 36 Tahun 2014; 10. UU Nomor 44 Tahun 2019; 11. PP Nomor 23 Tahun 2005; 12. PP Nomor 47 Tahun 2016; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. Perpres Nomor 77 Tahun 2015; 15. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015; 17. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 20. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 21. Perbup Lumajang Nomor 12 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. sasaran dan bentuk Remunerasi;
b. sumber dana Remunerasi;
c. metode dan komponen Remunerasi;
d. penghitungan Remunerasi;
e. Indikator Penilaian;
f. tata cara pembayaran Remunerasi; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 18 Tahun 2016; 7. PP Nomor 11 Tahun 2017; 8. PP Nomor 13 Tahun 2019; 9. PP Nomor 94 Tahun 2021; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang Penghargaan kepada PNS Teladan dan PNS Berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Lumajang yang diberikan dalam bentuk :
a. piagam Penghargaan Bupati;
b. Penghargaan dalam bentuk barang dan/atau uang; dan
c. Penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS Teladan dan PNS Berprestasi sebanyak 3 (tiga) orang.
PNS Teladan dan PNS Berprestasi yang menerima Penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemberian Penghargaan kepada PNS Teladan dan PNS Berprestasi diserahkan oleh Bupati pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Lumajang atau Hari Besar lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk untuk menyesuaikan anggaran dana berkaitan
dengan biaya operasional sekolah berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor :
28/P/2022 tentang Penerimaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2022;
b. bahwa untuk menyesuaikan Anggaran Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor :
045.2/2258/102.1/2022 tanggal 4 Februari 2022 Perihal Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang
Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2022 dan Surat Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/747.10/101.1/2022 tanggal
3 Februari 2022 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014; 10. PP Nomor 109 Tahun 2000; 11. PP Nomor 55 Tahun 2005; 12. PP Nomor 71 Tahun 2010; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. PP Nomor 18 Tahun 2017; 15. PP Nomor 56 Tahun 2018; 16. PP Nomor 12 Tahun 2019; 17. PP Nomor 13 Tahun 2019; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; 22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016; 25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018; 27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
Mengubah beberapa ketentuan, antara lain:
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.092.354.622.671,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.320.262.400.334,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) yang bersumber dari: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah), yang terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Lumajang No. 19 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. PP Nomor 109 Tahun 2000; 8. PP Nomor 23 Tahun 2005; 9. PP Nomor 12 Tahun 2019; 10. PP Nomor 16 Tahun 2022; 11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
1. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari tambahan penghasilan bulan Maret Tahun 2022 untuk Tunjangan Hari Raya dan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari dari Tambahan Penghasilan bulan Juni Tahun 2022 untuk Gaji Ketiga Belas.
2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum;
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2016
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat 4, Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; 16. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-07/MBU/05/2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. kategori Perusahaan program TSLP;
b. pelaksanaan TSLP;
c. pembentukan Tim Koordinasi dan Forum Pelaksana;
d. peran serta masyarakat;
e. tata cara penilaian dan pemberian penghargaan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat