Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai asas dan tujuan dibentuknya peraturan perlindungan penyandang disabilitas, tugas dan wewenang pemerintah, tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi yang dapat dijalani oleh penyandang disabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, pemasangan tanda-tanada khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, hingga sanksi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Menurut UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), perlu mengatur keberpihakan bagi orang asli Papua dalam semua bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU RI No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dan dijalankan oleh penyedia lapangan pekerjaan di dalam wilayah Papua mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Papua bersama Gubernur Papua telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 06 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka dilakukan penyempurnaan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 903-742 Tahun 2012; PERDA Prov. Papua No. 3 Tahun 2004; PERDA No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai rincian perubahan-perubahan yang terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur Papua mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPR Papua berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No, 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pedrmendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 903-674 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini di lampirkan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 Pasal 31 ayat (4), Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company), perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company (PT RPS-HC) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT RPS-HC yaitu sekurang-kurangnya 70% dari modal dasar PT RPS-HC atau sekurang-kurangnya Rp350.000.000.000,00. Penyertaan modal disediakan dalam bentuk uang tunai, barang/aset berupa satu unit kapal (KM Papua Baru dengan tanda selar 1322 No. 1244/D Da), dan barang/aset berupa tanah berikut bangunan gedung percetakan yang terletak di jalan percetakan negara beserta peralatan/mesin dan personil. Selain itu diatur juga tentang pengganggaran terkait penyertaan modal ini pada APBD Provinsi Papua, pelaporan, dan pengendalian serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 1gs ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kari ierakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, Dewan Penruakilan Rakyat papua bersama Gubernur papua telah menyempurnakan Rancangan peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 937-97 tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD provinsi pafiua Tahun Anggaran 2012. Penyempuranaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi papua Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peiaturan perundangundangan yang lebih tinggi, maka perlu menetapkan peraturan Daerah provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Papua Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraluran Pemerintah Nomor s7 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor os rahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 08 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisiensi dan efektifnya perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan-ketentuan di bidang retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud maka perlu perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa kusaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002; Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008.
31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat