LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan motivasi Aparat Pemungut
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
di Kabupaten Ponorogo, maka dipandang perlu mengadakan
Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo dengan
menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo Tahun 2022;
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor
2/C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2020 Nomor 11).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PESERTA LOMBA, PENILAIAN, BIAYA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA AKADEMIA KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA AKADEMIA KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN
KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan untuk
melaksanakan Nawa Dharma Nyata Misi ke-2 sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 02
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Akademia Kabupaten Ponorogo melalui Bantuan Keuangan
Khusus Desa Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2022 Nomor 14); 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135); 14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022
Nomor 8);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Pelaksanaan Program PKK Akademia Kabupaten
Ponorogo melalui BKKD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan Program PKK Akademia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketentuan mengenai Uraian Petunjuk Pelaksanaan Program
PKK Akademia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Contoh format dokumen administrasi pendukung dalam
pelaksanaan Program PKK Akademia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT
BAGI DESA Di WiLAYAH KABUPATEN PONOROGO
MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, maka
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan
dan tingkat Kabupaten dan menyediakan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten; b. bahwa untuk mewujudkan Nawa Dharma Nyata angka ke-6
dan misi ke 2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021-2026, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat
menyusun kebijakan yang mendukung pembinaan sektor
kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari pembangunan
manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat
Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui Bantuan
Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134); 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021 Nomor 135); 14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2022 Nomor 7);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan umum, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui BKKD Tahun
Anggaran 2022, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketentuan mengenai Uraian Petunjuk Pelaksanaan Program
Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Contoh format dokumen administrasi pendukung
pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PONOROGO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menindaklanjuti dinamika dalam
penyelenggaraan pengelolaan Bantuan Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, diperlukan
tersusunnya produk hukum daerah yang mengatur tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban serta pelaporan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Ponorogo, maka Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum
Program Bantuan Keuangan Khusus Desa Kabupaten
Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 115 Tahun 2021 perlu untuk ditinjau
kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007
Nomor 2/C); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor
4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, TATA CARA PENGANGGARAN, TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar,
perlu adanya optimalisasi kegiatan yang ada di Pos Pelayanan
Terpadu; b. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan dasar di Pos Pelayanan Terpadu
khususnya untuk balita dan lansia diperlukan adanya
dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik
sesuai dengan kebutuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum PengeloIaan Dana Bantuan
Untuk Operasional Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Lansia
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Namor 8 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2021 Nomor 8); 11. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2021 Nomor 134); 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENGALOKASIAN DANA DAN PENETAPAN KEGIATAN, PERUNTUKAN ANGGARAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat