Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
APBD Kabupaten Tebo TA 2015 telah diaudit oleh BPK.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban APBD Pemkab Tebo TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanbaan APBD
8 hlm, Lampiran I s.d. Lampiran VII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapakan dengan Peraturan daerah.
Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2012
Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
Menambahkan Pasal 1 Ketentuan Umum, mengenai definisi Laboratorium;
Menambahkan Pasal 4 ayat (2) terkait objek retribusi kekayaan daerah; Mengubah Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemakaian kekayaan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi: maksud, tujuan, lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
75 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Muaro
ABSTRAK:
bahwa organ dan kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, maka Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2003 tentang Direksi PDAM Tirta Muaro, Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepegawaian PDAM Tirta Muaro, dan Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas PDAM Tirta Muaro sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Bahwa untuk kepastian hukumnya ketentuan mengenai Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU 28 Tahun 1999; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organ PDAM yang terdiri dari (Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi dan Pengawas), Kewenangan Bupati, Direksi (Pengangkata, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian Cuti, dan Fasilitas, Pemberhentian), Dewan Pengawas meliputi (Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian, Pemberhentian), Kepegawaian meliputi (Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian), Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
Pembinaan uum dan Pengawasan dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Tebo
No. 9 Tahun 2003 tentang Direksi PDAM Tirta Muaro; Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian PDAM Tirta Muaro; dan Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2003 tentang Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2016
TATA CARA - PEMILIHAN - LAPORAN - PEMBERHENTIAN - PELANTIKAN - KEPALA DESA - PENGANGKATAN - PENJABAT KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan-Tahapan Pemilihan Kepala Desa meliputi (Tahap Persiapan, Penetapan Pemilih, Tahap Pencalonan, Kampanye, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara, serta Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa), Laporan Kepala Desa, Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
32 hlm, Penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
5 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran V
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo dalam modal saham PT. Bank Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan Nomor 6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Jambi yang kemudian disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto Nomor 70 tanggal 12 Oktober 1959 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959.
Jumlah penyertaan modal Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang adalah sebesar Rp30.008.055.000,00, dan besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT. Bank Jambi dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
8 halaman, Lampiran I s.d. VIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PENATAAN - PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar merupakan tempat pendistribusian barang secara langsung kepada konsumen yang mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai tempat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian khususnya di Kabupaten Tebo.
Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat diperlukan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian berusaha bagi seluruh seluruh warga masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada seumua pihak yang terlibat dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Tebo, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda No. 6 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi: asas dan tujuan; penggolongan pasar; perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. IV
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat