Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018 maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2016; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Pepres RI No.97 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Tebo No.1 Tahun 2014;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyetaan modal daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daearah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggaran dalam Perda tentang APBD Tahun berkenaan;
Dalam rangka penguatan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA - PEMILIHAN - LAPORAN - PEMBERHENTIAN - PELANTIKAN - PENGANGKATAN - PEJABAT KEPALA DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, maka perlu dilakukan Perubahan Terhadap Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 23 huruf f.
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 78 dan Pasal 79, yakni Pasal 78A, Pasal 78B, dan Pasal 78C.
Mengubah ketentuan Pasal 80.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Perda Kab. Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; Pemberhentian dan Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib BPD; Tata Cara Penggalian; Menampung, Pengelolaan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat; Penyelenggaraan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa; Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa; Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa dan Evaluasi Laporan Keterangangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Laporan Kinerja BPD; Hubungan Kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Besaran tunjangan BPD; Peresmian pemberhentian anggota BPD, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai jenis buku-buku administrasi BPD, format laporan kinerja BPD dan format-format lainnya ditur dengan Peraturan Bupati.
Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Perda ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalama Perda ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perda ini diundangkan.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - PENGANGKATan - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah mana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKAT PERANGKAT DESA, yang meliputi: ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; HUKUMAN DSlPLIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perangkat Desa Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, maka untuk kelancaran tugas forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJPS) dengan baik perlu penyempurnaan susunan organisasi dan tugas yang jelas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 19.
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 19, yakni ayat (4).
Menghapus ketentuan Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 31.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2018
IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALiAN GOLONGAN C - pencabutan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Penerbitan izin usaha pertambangan bahan galian golongan c bukan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota sebagimana diatur dalam UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan Kepgub Jambi No. 822/KEP.GUB/SETDA.HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang izin usaha pertambangan bahan galian c, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepgub Jambi No. 821/KEP.GUB/SETDA.HKM-4/1/2016 tentang pembatalan Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perlu dilakukan pencabutan trerhadap Perda tersebut,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaiamna telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galuan Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galuan Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD bersama Bupati Tebo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi 1403/KEP.GUB/BAKEUDA.4.3/2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang APBD Kabupaten Tebo TA 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tebo TA 2018.
Penyempurnaan perlu dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat