Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN STRATEGIS DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2014-2026
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri No 70 Tahun 2021 tentang menteri dalam negeri No 70 Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerag bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 pada diktum KEDUA yang mengamanatkan renstra perangkat daerah tahun 2023-2026 ditetapkan dengan perkada;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu menetapkan dengan peraturan bupati tentang rencana strategis dinas ketahanan pangan dan perikanan Kab.Tebo Tahun 2024-2026.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003;UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan menteri dalam negeri No 18 Tahun 2020;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, bahwa pada pasal 126 sampai dengan pasal 142 perangkat daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah/peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan kepala/peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati tebo No 11 Tahun 2023 tentang rencana kerja perangkat daerah (PRKPD) Kab.Tebo Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan perubahan atas peraturan bupati tebo No 12 Tahun 2024 tentang rencana kerja sekretariat DPRD Kabupaten Tahun Anggaran 2024
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003;UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Peraturan pemerintah No 39 Tahun 2006;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Tahun 2023;
Evaluasi Pelaksanaan Renja sampai dengan Triwulan II;
Rencana Kerja dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan enaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembnagunan jangka menengah daerah, serta tata cara rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencan keja pemerintah daerah, bahwa pada pasal 138 perumusan rancangan akhir renja perangkat daerah merupakan proses pemyempurnaan rancangan renja perangkat daerah menjadi rancanganakhir renja perangkat daerah;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati tentang rencana kerja sekretariat DPRD Kab.Tebo Tahun 2025
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017;Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presiden No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan presiden No 109 Tahun 2020;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 70 Tahun 2019;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan mentei dalm negeri No 18 Tahun 2020;Pearturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 01 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 tahun 2023;
Ketentuan Umum, Rencana Strategis, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan pasal 343 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan rencana kerja perangkat daerah dapat dilakukan apabila berdasrakan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menujukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 11 Tahun 2023 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kab.Tebo Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana kerja dinas taman pangan dan hortikultura Kab.Tebo Tahun anggaran 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003; UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 39 Tahun 2006;Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;
Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN TEBO TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri No 03 Tahun 2023 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dnegan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2024 pada diktum KEDUA yang mengamatkan renstra perangkat daerah Tahun 2024-2026 ditetapkan dnegan perkada;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan bupati tebo.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 tahun 2017;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan menteri No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;peraturan presiden No 109 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 70 Tahun 2019;Perstursn menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan menteri dalam negeri No 18 Tahun 2020;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo no 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, bahwa pada pasal 126 sampai dengan pasal 142 perangkat daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah/peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan kepala/peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati tebo No 11 Tahun 2023 tentang rencana kerja perangkat daerah Kab.Tebo Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan perubahan atas peraturan bupati tebo No 14 Tahun 2023 tentang rencana kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kab.Tebo Tahun 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 39 Tahun 2006;Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008;Peraturan pemerintah No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017;. Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 3 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan pemerintah No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 70 tahun 2019;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan menteri dalam negeri No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 59 Tahun 2021;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Thaun 2023;Peraturan Bupati Tebo No 12 Tahun 2022;
Evaluasi Pelaksanaan Renja sampai dengan Triwulan II;
Rencana Kerja dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan pasal 343 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan rencana kerja perangkat daerah dapat dilakukan apabila berdasrakan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menujukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati tebo No 11 Tahun 2023 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kab.Tebo Tahun 2024; Kab.Tebo Tahun 2025;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab.Tebo Tahun 2024.
U No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 39 Tahun 2006;Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008;Peraturan pemerintah No 26 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presidenh No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Tahun 2023;
Evaluasi Pelaksanaan Renja sampai dengan Triwulan II;
Rencana Kerja dan Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, bahwa pada pasal 126 sampai dengan pasal 142 perangkat daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah/peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan kepala/peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 22 Tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kab.Tebo Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab.Tebo Tahun 2025.
Peraturan bupati tebo No 12 Tahun 2022;Peraturan bupati tebo No 44 Tahun 2022;Peraturan bupati tebo No 22 Tahun 2024;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan pasal 343 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan rencana kerja perangkat daerah dapat dilakukan apabila berdasrakan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menujukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati tebo No 11 Tahun 2023 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kab.Tebo Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati tebo No 16 Tahun 2023 tentang rencana kerja inspektorat daerah Kab.Tebo Tahun 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 17 tahun 2003;UU No 25 tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;Peraturan pemerintah No 39 Tahun 2006;Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019;Peraturan presiden No 59 Tahun 2017;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menteri dalam negeri No 19 Tahun 2016;Peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan pertauran daerah Kab.Tebo No 3 tahun 2014;Peraturan bupati Kab.Tebo No 12 Tahun 2022;
Evaluasi Pelaksanaan Renja sampai dengan Triwulan II;
Rencana Kerja dan Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, bahwa pada pasal 126 sampai dengan pasal 142 perangkat daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah/peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan kepala/peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan;
b. Bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati tebo No 11 Tahun 2023 tentang rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Kab.Tebo Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan perubahan atas peraturan bupati tebo No 15 Tahun 2023 tentang rencana kerja kecamatan rimbo bujang Kab.Tebo Tahun 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000;UU No 25 tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;UU No 6 Tahun 2023;Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019;Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018;Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019;Peraturan presiden No 18 Tahun 2020;Peraturan menetri dalam negeri No 86 Tahun 2017;Peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019;Peraturan menterei dalam negeri No 77 Tahun 2020;Peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kab.Tebo No 3 Tahun 2014;Peraturan daerah Kab.Tebo No 1 Tahun 2023;Peraturan daerah Kab.Tebo No 5 Tahun 2023
Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Bujang sampai dengan Triwulan II.
Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat