PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang profesional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, kerateristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas daerah yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
c. Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten tebo yang diatur dalam Perda No. 5 tahun 2007 dan Perda No. 2 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; dan
2. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan
dengan lancar.
Untuk terpeliharanya secara berkesinambungan peralatan dalam Puskesmas perlu
dipungut retribusi untuk jasa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas tersebut.
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau
kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; ketentuan pelayanan; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pegurangan, keringan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dan penyetoran hasil Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
10 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RSUD - SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan;
Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan, besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, dan kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian jasa pelayanan medik yang dikembalikan ke Rumah Sakit diatur dengan Keputusan Drektur.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; serta tata cara keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2007
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATAN - MELALUI TAHUN JAMAK - SELAMA 2 (DUA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI TAHUN JAMAK SELAMA 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahu 2005; PP No. 54 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak Selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2007
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATA - MELALUI PEKERJAAN - TAHUN JAMAK - SELAMA 3 (TIGA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran dilingkungan dinas pekerjaan umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksu dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2007
SISA LEBIH - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 103 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2007.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2007
BADAN - PENGAWAS - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM - TIRTA MUARO - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan fungsi kontrol terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro diperlukan peningkatan kinerja badan pengawas;
bahwa Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan'
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peratura Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Perusahaan Air Minum Tirta Muaro
UU No. 54 Tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Ai Minum Tirta Muaro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Menghapus Ketentuan Pasal 6 ; Mengubah Ketentuan Pasal 9.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007
PROSEDUR - PENYUSUNAN - BENTUK PRODUK HUKUM - DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYUSUNAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah dibuat Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum agar adanya penyeragaman produk secara terpadu dan terkoordinasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daera; Meliputi Produk Hukum Daerah; Prosedur Penyusunan Produk Hukum; Penomoran Autentifikasi, Penggandaan, Pendistribusian dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2007.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2007
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu membentuk Peraturan Desa;
bahwa untuk menghasilkan Peraturan Desa yang baik diperlukan suatu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan Pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
9 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat