PEMBENTUKAN - DESA TELUK LANCANG - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELUK LANCANG KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Teluk Lanjang Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintah, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Tanjung Pucuk Jambi dan Pembentukan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto sebagai Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA PASIR MAYANG - KECAMATAN VII KOTO ILIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PASIR MAYANG KECAMATAN VII KOTO ILIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA SEPAKAT BERSATU - DESA RANTAU KEMBANG - KECAMATAN RIMBO ILIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SEPAKAT BERSATU DAN DESA RANTAU KEMBANG KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembantukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA PAGAR PUDING LAMO - DESA TANJUNG AUR SEBERANG - DESA TELUK MELINTANG - KECAMATAN SERAI SERUMPUN - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PAGAR PUDING LAMO, DESA TANJUNG AUR SEBERANG DAN DESA TELUK MELINTANG KECAMATAN SERAI SERUMPUN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun menjadu Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA BANGKO PINTAS - KECAMATAN MUARA TABIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BANGKO PINTAS KECAMATAN MUARA TABIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Pintas Tuo dan Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir sebagai Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No, 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, kepaladaerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperolah persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan Plapon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Rancangan Perda tentnag APBD Kabupaten Tebo TA 2010
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
7 halaman, Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2009
JASA - PEMERIKSAAN - PENGUKURAN - (JPP) - HASIL HUTAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pengukuran hasil hutan merupakan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan atas pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dimaksud telah dikenalkan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan secara Pemanfaatan Hutan sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentan3g Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk memperluas investasi Pemerintah daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahn 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah Daerah, meliputi: Sumber dana Investasi Pemerintah daerah; pengelolaan investasi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi; pelaksanaan investasi pemerintah; persyaratan dan tata cara divestasi, diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2009
PENATAAN - PEMBANGUNAN - MENARA TELEKOMUNIKASI - DI KABUPATEN TEBO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi menyebabkan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Tebo yang pembangunannya perlu ditata dan dikendalikan;
bahwa pembangunan menara telekomunikasi merupakan salah satu potensi bagi pendapatan daerah;
bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c , perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tebo; Meliputi Asas, Tujuan dan Prinsip Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Jenis dan Bentuk Menara Telekomunikasi; Persyaratan Umum Menara; Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurusan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi ( Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat