Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah bagian dari Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi pengujian kendaraan bermotor;
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: nama, objek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi, tata cara permohonan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, dan tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tebo yang mengatur tentang Retribusi Daerah
UU Nomor 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepda PT. Bank Jambi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyertaan Modak Kepada PT Bank Jambi; Meliputi Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemda atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi
Pelayanan Pasar;
Bahwa Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek serta golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; dan kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta tata cara penghapusan piutang retribusi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas jasa pengangkutan, pengelolaan sampah serta kebersihannya;
Bahwa fasilitas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan tidak
sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang: sarana dan prasarana; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan; keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengelolaan persampahan/kebersihan, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; sanksi administrasi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai nilai strategis bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran; persyaratan untuk dapat mengangsur dan
menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi; dan tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
11 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2010
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta memungkinkan untuk menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah No. 7 tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
2. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Restoran;
3. Peraturan Daerah No. 9 tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah No. 10 tahun 2001 tentang Pajak Reklame;
5. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
6. Peraturan Daerah No. 14 tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta tata cara pemeriksaan Pajak, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan keuangan kepada Partai Politik;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH TEBO NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo kurang sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA TABUN - DESA MUARA TABUN - PERUBAHAN - NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TABUN DAN DESA MUARA TABUN DAN PERUBAHAN NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemanjuan pembangunan;
bahwa Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Peubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat