Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032.
MENGATUR BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan baca tulis Al-Quran
ABSTRAK:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya; kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya; dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya yang beragama islam, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis AL-Quran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan alQur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Quran; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENAGTUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 3 2002 tentang Bangunan Gedung
10.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas(PSU) kawasan perumahan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
MENAGTUR TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan ekonomi masyarakat Kab. Soppeng dan seiring banyaknya rumah sewa atau kamar kost, dan/atau pemondokan perlu diadakan usaha terpadu antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, kebersihan, keindahan, dan tertib administrasi kependudukan; rumah sewa atau kamar kost dan/atau pemondokan tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka perlu aturan untuk mengatur hal tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Kost.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032.
MENAGTUR TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Soppeng, hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan menara telekomunikasi; untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan pengawasan, pengecekan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
10.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
13.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07/PRT/2009; Nomor : 19/M.KOMINFO/03/ 2009; Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/0/2008.
MENGATUR TENTANG PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan sampai dengan evaluasi. untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan pembangunan dan Penganggaran Partisipatif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam meningkatkan pendapatan asli derah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Soppeng pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan ganti kerugian daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng; atas dasar pertimbangan tersebut sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam bentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Undang -Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
13. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
17. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat